Berkas Lengkap, Tersangka Rudapaksa ART di Rumah Bupati Konsel Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa ART di rumah Bupati Konsel. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polresta Kendari resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Berkasnya sudah lengkap dan dan dinyatakan P21 sehingga kami limpahkan ke JPU untuk proses selanjutnya,” kata Kompol Welli, Kamis (6/8).

Tersangka diketahui bernama EC alias Candra (32). Ia bekerja sebagai petugas keamanan atau security di rumah pribadi Bupati Konsel, Irham Kalenggo di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.50 Wita di rumah tempat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Saat korban berada di dalam kamar, tersangka masuk dan menanyakan keberadaan ART lainnya. Setelah itu, tersangka diduga langsung mendekati korban, merangkul bahunya, memegang paha, serta mencoba meraba bagian tubuh korban.

Korban berusaha menjauh, namun tersangka kembali mendekat, membujuk korban untuk berhubungan badan, lalu diduga menarik dan membaringkan korban di atas tempat tidur. Penyidik menyebut tersangka kemudian menindih kedua tangan korban, mencium area leher, meremas serta mengisap payudara korban.

Korban sempat mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada “Ibu Bupati”. Namun, tersangka disebut tidak menghiraukannya. Saat korban mengancam akan berteriak, tersangka diduga menjawab, “Kalau kamu teriak kita akan dinikahkan.”

Penyidik juga mengungkap tersangka diduga memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan berupaya melakukan persetubuhan.

Namun, korban melakukan perlawanan dengan menarik rambut, memukul, mencakar tangan pelaku, serta menutup kemaluannya agar upaya tersebut gagal.

Korban kemudian mengetuk pintu kamar untuk meminta pertolongan. Mendengar suara tersebut, tersangka panik dan melarikan diri dari kamar. Korban selanjutnya mengunci pintu dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam pada paha dan tangan kanan serta mengalami trauma. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!