BK DPRD Sultra Usut Dugaan Manipulasi Surat oleh Legislator PDIP


Kendari - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan memproses persoalan etik anggota dewan. Sementara dugaan tindak pidana, kata dia, menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kami di DPRD Sultra hanya memproses etik dari Anggota DPRD Sultra. Terkait tindak pidananya, itu ranah aparat penegak hukum,” ujar Tariala di Gedung Aspirasi, Jumat (26/9).
Ia juga meluruskan bahwa kewenangan pemberhentian seorang legislator sepenuhnya ada di tangan partai politik yang bersangkutan, bukan pimpinan DPRD.
“Yang bisa menghentikan dan melakukan pemecatan terhadap anggota di DPRD adalah kewenangan dari partai,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah surat dengan kop Badan Kehormatan DPRD Sultra dan stempel Ketua DPRD, namun ditandatangani langsung oleh Sulaeha Sanusi tanpa sepengetahuan pimpinan maupun sekretariat dewan.
La Ode Tariala mengaku terkejut dan menegaskan aturan surat keluar jelas hanya bisa ditandatangani pimpinan DPRD, bukan ketua komisi.
“Kalau benar terbukti, ini pelanggaran,” tegas politisi NasDem itu. Ia berjanji segera memanggil Sekretaris DPRD untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo, yang telah memeriksa administrasi surat keluar, memastikan adanya kejanggalan. Menurut dia, surat yang beredar itu tidak pernah tercatat secara resmi.
“Setelah kami cek dengan bagian umum, surat ini tidak terdaftar. Selain itu, nomor surat keliru, kop surat tidak sesuai standar, dan tanda tangan bukan dari pimpinan DPRD,” jelasnya, Kamis (11/9).
La Ode Butolo menegaskan surat itu murni inisiatif pribadi Ketua Komisi III. “Itu bukan surat resmi sekretariat,” pungkasnya.
Saat ini BK DPRD Sultra tengah mengumpulkan keterangan dari pihak sekretariat, termasuk dokumen pembanding, guna memastikan apakah tindakan tersebut murni pelanggaran etik atau masuk ranah pidana.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaWali Kota Kendari Lantik 161 Pejabat Baru
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







