Cyber Crime Polda Sultra Siap Layani Aduan Masyarakat 1 × 24 Jam


Kendari - Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melayani aduan masyarakat selama 1 x 24 jam.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Muhammad Fahrony, mengatakan, pengaduan masyarakat terkait UU ITE akan dilayani oleh timnya melalui Call Centre Layanan 24 jam.
Layanan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fast respon Polri menyikapi maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE. Aduan itu kemudian ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon," kata AKBP Fahrony, Selasa (8/11).
AKBP Fahrony bilang masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh petugas piket apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak, agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.
Untuk diketahui beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi serta menanggulangi segala ancaman dan cyber crime.
Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Nomor pelayanan aduan 1 × 24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Ditreskrimsus dapat menghubungi Nomor Whatsapp 081242509106.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPolres Kolut Sita 19 Alat Berat dari Penambang Ilegal di PT Mining Maju
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







