Di Balik Asap Sumatera dan Kalimantan: Pasar Global, Keuntungan, dan Tanggung Jawab Negara

Sultranesia
3 Min Baca
Di Balik Asap Sumatera dan Kalimantan: Pasar Global, Keuntungan, dan Tanggung Jawab Negara
Ridwan Dhani Wirianata, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia. Foto: Dok. Istimewa.

Oleh: Ridwan Dhani Wirianata

Setiap kali kebakaran hutan melanda Sumatera dan Kalimantan, perhatian publik biasanya tertuju pada kepulan asap dan upaya pemadaman. Namun, ada pertanyaan mendasar: mengapa kebakaran terus menjadi persoalan berulang di wilayah bernilai ekonomi tinggi? Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana ekologis, melainkan cerminan dari dinamika ekonomi, penguasaan sumber daya, dan kebijakan negara.

Pada 2015, Bank Dunia memperkirakan sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar dengan kerugian ekonomi mencapai US$16,1 miliar atau sekitar 1,9 persen dari produk domestik bruto Indonesia saat itu. Angka tersebut mengungkap paradoks utama: aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang menghasilkan keuntungan ekonomi berjalan beriringan dengan kerugian sosial dan ekologis yang masif.

Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada akumulasi modal, tanah dinilai terutama dari potensi komersialnya. Di Sumatera dan Kalimantan, ekspansi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri memicu perubahan penggunaan lahan secara drastis, seperti pengeringan lahan gambut yang membuatnya sangat rentan terbakar. Dalam konteks ini, kapitalisme membantu menjelaskan bagaimana insentif keuntungan memengaruhi keputusan penggunaan lahan. Pembukaan lahan dengan api pernah menjadi cara murah untuk membersihkan lahan, namun penegakan hukum yang lemah menyebabkan api menyebar tak terkendali.

Penelitian Herry Purnomo dan kolega (2017) menunjukkan bahwa sejumlah aktor memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran melalui jaringan patronase yang memengaruhi kebijakan. Dengan demikian, kebakaran bukanlah tindakan individu yang terpisah, melainkan terhubung erat dengan insentif ekonomi dan hubungan kekuasaan.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika ditempatkan dalam kerangka globalisasi. Komoditas seperti minyak sawit dan produk berbasis kayu melayani permintaan industri serta konsumen di berbagai belahan dunia. Rantai produksi lintas negara ini menciptakan insentif untuk memperluas produksi. Namun, harga komoditas pasar tidak pernah memperhitungkan biaya kesehatan akibat asap, hilangnya pendapatan warga, kerusakan habitat, maupun emisi karbon.

Dalam ilmu ekonomi, keadaan ketika sebagian biaya kegiatan ekonomi dipindahkan dan ditanggung oleh masyarakat disebut eksternalitas negatif. Masyarakat lokal dan anak-anak yang terganggu sekolahnya menanggung akibat dari keputusan pembukaan lahan yang tidak pernah mereka buat. Keuntungan ekonomi mengalir ke pelaku pasar global, sementara biaya ekologis dan sosial terkonsentrasi di daerah terdampak.

Apabila pasar menciptakan insentif ekonomi, negara memiliki kewajiban penting untuk menentukan batas pemanfaatan sumber daya alam melalui perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penelitian Abdurrahim dan kolega (2026) mengenai lahan gambut di Ketapang, Kalimantan Barat, menemukan bahwa kebakaran bertahan akibat ketegangan antara kepentingan produksi dan perlindungan lingkungan, yang diperparah oleh ketidakselarasan tata kelola.

Evaluasi kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti pada pemadaman, melainkan pada kemampuan mencegah risiko sejak awal serta penindakan hukum yang konsisten. Selain itu, kebijakan perlu membedakan kapasitas para pelaku. Bagi petani kecil, penggunaan api sering kali berkaitan dengan keterbatasan modal dan ketiadaan alternatif yang terjangkau. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dibarengi dengan dukungan teknis, peralatan, dan kepastian penguasaan lahan bagi masyarakat.

Pembangunan yang berkelanjutan tidak menuntut Indonesia memilih antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Sektor berbasis sumber daya alam memiliki peran dalam perekonomian, tetapi kontribusinya perlu dinilai bersama dampak ekologis yang menyertainya. Hal ini membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, transparansi rantai pasok, serta perlindungan ekosistem gambut.

Pada akhirnya, asap dari Sumatera dan Kalimantan mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan biaya ekologis hanya menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi memicu kerugian luas bagi masyarakat. Pembangunan yang berhasil bukan semata-mata yang mengejar volume komoditas, melainkan yang mampu memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya kesejahteraan publik.


 *) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Berita BerikutnyaNikel Kabaena dan Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bagikan:

Baca Juga

Opini16 Agustus 2026

Kemerdekaan, Politik Kehadiran, dan Cinta

Opini16 Agustus 2026

Oleh: Jaelani, S.IP., M.Si SETIAP kali bulan Agustus menyapa, ruang-ruang publik kita dipenuhi oleh warna merah putih, kibaran bendera, serta gaung pekik "Merdeka!" yang menggema dari pinggiran desa…

Opini27 Juni 2026

Sindrom Nimby Sampah di Kota Kendari

Opini27 Juni 2026

Oleh: Ishak Bafadal Sampah merupakan masalah bagi semua kota. Setiap hari kita selalu dihadapkan dengan persoalan sampah, yang seolah menjadi masalah yang tak terpecahkan. Salah satu penyebab persoalan…