Nikel Kabaena dan Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah


Oleh: Karno
Kendaraan listrik kerap dipromosikan sebagai solusi utama dalam mengatasi krisis iklim global. Namun, di balik ambisi dunia mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, terdapat lonjakan kebutuhan mineral kritis, khususnya nikel.
Di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, ekspansi pertambangan nikel memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya menanggung beban lingkungan dan sosial dari agenda transisi energi bersih ini?
Besarnya jejak industri ekstraktif ini terlihat jelas dari cakupan wilayahnya. Laporan Satya Bumi (2024) mencatat bahwa sekitar 650 kilometer persegi dari total luas Pulau Kabaena yang mencapai 891 kilometer persegi atau setara 73 persen wilayah pulau telah masuk dalam konsesi tambang nikel.
Angka ini menunjukkan tekanan yang amat berat bagi sebuah pulau kecil, di mana batas daya dukung lingkungan dan ruang hidup masyarakat dipertaruhkan demi eksploitasi cadangan mineral.
Kerusakan lingkungan tersebut berdampak langsung pada sumber penghidupan warga lokal, termasuk komunitas pesisir Bajau.
Temuan investigasi Satya Bumi (2024) mengungkapkan bahwa lebih dari 82 persen dari 52 responden menyatakan pertambangan nikel berdampak negatif terhadap pendapatan rumah tangga mereka. Hal ini memperlihatkan adanya kontradiksi dalam logika ekonomi ekstraktif yang selama ini hanya mengukur keberhasilan pembangunan dari besarnya angka investasi dan nilai produksi.
Di sinilah muncul paradoks transisi energi. Ketika pasar internasional mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, wilayah penghasil bahan mentah di tingkat lokal justru mengalami tekanan ekologis dan gangguan ruang hidup. Jika keuntungan ekonomi mengalir luas ke rantai pasok global, sementara dampak lingkungan terkonsentrasi di daerah ekstraksi, maka prinsip keadilan pembangunan dan distribusi manfaat patut dipertanyakan.
Dalam mengatasi persoalan ini, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pihak korporasi tambang semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan. Kendati kewenangan perizinan dan penegakan hukum pertambangan sebagian besar ditarik ke pemerintah pusat, pembagian wewenang tersebut tidak boleh mengaburkan tanggung jawab publik pemerintah daerah.
Bukti nyata persoalan tata kelola ini terlihat pada September 2025, ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel kawasan hutan seluas 172,82 hektare yang terkait dengan aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena karena tidak mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan. Tindakan tegas ini membuktikan adanya pelanggaran aturan kehutanan di lapangan. Namun, penyegelan saja belum menyelesaikan masalah utama jika tidak diikuti dengan kejelasan penanganan kasus, pemenuhan kewajiban korporasi, serta langkah pemulihan lingkungan.
Langkah penertiban harus dibedakan dari akuntabilitas yang berkelanjutan. Publik berhak mengetahui perkembangan status hukum, tindak lanjut sanksi, hingga pengawasan pemulihan lahan. Tanpa keterbukaan informasi, tindakan penegakan hukum berisiko berhenti sebagai formalitas penertiban semata tanpa dampak nyata bagi masyarakat terdampak.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara memegang peranan kunci. Sebagai kepala daerah, gubernur memiliki tanggung jawab politik untuk menjembatani koordinasi lintas tingkat, baik dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bombana. Kualitas kepemimpinan tidak hanya diukur dari komitmen normatif di media, tetapi dari keberanian memimpin koordinasi penanganan masalah secara transparan dan terukur.
Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, ada dua langkah strategis yang perlu segera ditempuh:
1. Memperkuat Transparansi Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menyediakan kanal informasi resmi yang diperbarui secara berkala mengenai hasil pengawasan tambang, status pengaduan warga, serta tindak lanjut pelanggaran. Transparansi ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan dasar pengawasan masyarakat.
2. Membentuk Mekanisme Koordinasi dan Pengaduan Lintas Lembaga. Pemprov Sultra perlu menginisiasi forum koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, Pemkab Bombana, dan instansi kehutanan/pertambangan. Mekanisme ini harus memiliki kejelasan jalur pengaduan warga, pemantauan kasus, dan pembagian peran yang dapat ditelusuri.
Persoalan di Kabaena menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh mengorbankan keadilan dan tata kelola lingkungan. Nilai strategis nikel bagi industri masa depan tidak boleh menyisihkan perlindungan terhadap ruang hidup warga. Pembangunan yang berkelanjutan baru dikatakan berhasil jika nilai ekonomi yang dihasilkan tidak dibayar mahal dengan hancurnya lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
*) Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Berita BerikutnyaDitjenpas Sultra Bidik Kemandirian Ekonomi Warga Binaan, Pelatihan Kerja Jadi Fokus
Baca Juga
Di Balik Asap Sumatera dan Kalimantan: Pasar Global, Keuntungan, dan Tanggung Jawab Negara
Oleh: Ridwan Dhani Wirianata Setiap kali kebakaran hutan melanda Sumatera dan Kalimantan, perhatian publik biasanya tertuju pada kepulan asap dan upaya pemadaman. Namun, ada pertanyaan mendasar: mengapa kebakaran…
Menakar Konstruksi Hukum Penambangan di Pulau-pulau Kecil Berdasarkan UU Nomor 27/2007
Oleh: Dr Jamal Aslan, SH, MH Hakikat penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar…
Ketika Masa Lalu Pencalonan Kembali Disoal: Kepastian Hukum Vs Keadilan Substantif dalam PHPU
Oleh: Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H Sebagai praktisi dan akademisi hukum yang berpegang pada prinsip negara hukum, momentum gugatan yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana beserta para pemohon…
Kemerdekaan, Politik Kehadiran, dan Cinta
Oleh: Jaelani, S.IP., M.Si SETIAP kali bulan Agustus menyapa, ruang-ruang publik kita dipenuhi oleh warna merah putih, kibaran bendera, serta gaung pekik "Merdeka!" yang menggema dari pinggiran desa…
Sindrom Nimby Sampah di Kota Kendari
Oleh: Ishak Bafadal Sampah merupakan masalah bagi semua kota. Setiap hari kita selalu dihadapkan dengan persoalan sampah, yang seolah menjadi masalah yang tak terpecahkan. Salah satu penyebab persoalan…
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Siska-Sudirman: Fondasi Kuat, Optimisme Berlanjut
Oleh: LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum Di awal fase kepemimpinan, publik selalu dihadapkan pada dua pilihan, menunggu dengan ragu, atau mengawal dengan keyakinan. Satu tahun perjalanan Siska-Sudirman…







