Ditreskrimsus Polda Sultra Tuntaskan Kasus 'Passobis' Asal Koltim yang Korbannya hingga Malaysia


Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan kejahatan siber yang melibatkan seorang pelaku penipuan online atau passobis berinisial A.
Pelaku diduga menyalahgunakan data kartu debit korban melalui transaksi elektronik di platform Shopee dengan total kerugian mencapai Rp215 juta.
Kasus yang menjerat tersangka asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tersebut memiliki jangkauan korban hingga ke luar negeri, termasuk Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus menawarkan paket internet gratis untuk mengelabui korban dan memperoleh data pembayaran mereka.
Penyidikan perkara ini resmi memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Pada Selasa (20/10/2026), penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Subdit V Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
"Kami telah menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, Rabu (21/10/2026).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai penyedia jasa yang menawarkan paket internet gratis.
Dengan modus tersebut, pelaku diduga meminta nomor kartu debit dan kode one-time password (OTP) milik korban. Informasi sensitif itu kemudian digunakan untuk melakukan transaksi elektronik tanpa hak.
"Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak," ujar Decky.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita 27 kartu debit yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang berdomisili di Malaysia.
"Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia," kata Decky.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menangani perkara tersebut melalui serangkaian proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Puluhan Laporan Penipuan Online Masuk Polda Sultra
Di tengah penanganan kasus tersebut, Polda Sultra juga mencatat sedikitnya 40 laporan polisi terkait kejahatan siber sepanjang Januari hingga September 2026.
Berbagai modus digunakan pelaku untuk mengelabui masyarakat. Selain menawarkan kuota internet gratis, pelaku kejahatan siber kerap menyamar sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), operator seluler, petugas perbankan, hingga pihak e-commerce dengan dalih akun korban terblokir.
Modus-modus tersebut umumnya bertujuan mendapatkan informasi pribadi dan akses keuangan korban. Data seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu debit atau kredit, serta kode OTP menjadi sasaran pelaku untuk mengambil alih akun atau melakukan transaksi tanpa izin.
AKBP Decky mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang identitas dan kewenangannya belum dipastikan.
"Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita," imbaunya.
Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengimbau masyarakat yang menemukan transaksi tidak dikenal atau menduga data pembayaran mereka disalahgunakan agar segera menghubungi pihak bank untuk mengamankan rekening, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Sebagai informasi, istilah passobis populer di wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau sindikat penipuan daring, baik melalui internet, telepon, maupun pesan singkat.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak kejahatan siber sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan di ruang digital.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaNusaka Kultura Hadir di Kendari, Perpaduan Warisan Budaya dan Kreativitas Generasi Muda
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







