Driver Ojol di Kendari Perkosa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas

Sultranesia
2 Min Baca
Driver Ojol di Kendari Perkosa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas
IK (25) driver ojol yang perkosa gadis 17 tahun penyandang disabilitas. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Polresta Kendari menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial IK (25) yang diduga memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita.

Pelaku ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari keluarga korban, disertai bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini berada di Mapolresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap kondisi korban saat tiba di rumah pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Keluarga menemukan noda mencurigakan pada celana korban. Namun, ketika ditanya, korban belum langsung mengungkapkan apa yang dialaminya.

Kecurigaan keluarga semakin menguat pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, bibi korban menanyakan sisa uang ongkos ojek online yang sebelumnya diberikan kepada korban.

Korban diketahui dibekali uang Rp50.000 untuk membayar ongkos sebesar Rp10.000. Namun, uang yang tersisa di tangan korban hanya Rp20.000. Ketika ditanya mengenai kekurangan uang tersebut, korban beralasan telah menggunakannya untuk membeli air minum.

“Merasa janggal dengan rute perjalanan dan penggunaan uang tersebut, keluarga kemudian memeriksa telepon genggam milik korban,” ungkap Welliwanto.

Dari pemeriksaan telepon genggam tersebut, keluarga menemukan rekaman pesan suara WhatsApp dari kontak berinisial IK. Dalam rekaman itu, terduga pelaku meminta korban berbohong apabila ditanya oleh keluarganya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya dibawa oleh terduga pelaku ke sebuah hotel dan diperkosa secara paksa. Pelaku diketahui merupakan pengemudi ojol yang sebelumnya mengantar korban pulang dari tempat kerja.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna,” beber Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui telah tiga kali menjemput korban dari tempat kerjanya. Dua penjemputan pertama dilakukan melalui pesanan aplikasi Maxim. Dalam proses tersebut, keduanya diketahui bertukar nomor WhatsApp.

Sementara penjemputan ketiga dilakukan melalui pesan pribadi, bukan melalui pemesanan aplikasi. Perjalanan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual.

Meski demikian, Welliwanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai perlindungan anak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan hubungan komunikasi yang terjalin setelah beberapa kali mengantar korban. Meskipun pelaku berdalih tidak mengetahui kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPekerja Tewas Tertimpa Tabung LPG 3 Kg, AP2 Indonesia Desak Izin 7 Perusahaan ASGA Group Dicabut
Bagikan:

Baca Juga