Driver Ojol di Kendari Perkosa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas


Kendari - Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Polresta Kendari menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial IK (25) yang diduga memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari keluarga korban, disertai bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini berada di Mapolresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap kondisi korban saat tiba di rumah pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Keluarga menemukan noda mencurigakan pada celana korban. Namun, ketika ditanya, korban belum langsung mengungkapkan apa yang dialaminya.
Kecurigaan keluarga semakin menguat pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, bibi korban menanyakan sisa uang ongkos ojek online yang sebelumnya diberikan kepada korban.
Korban diketahui dibekali uang Rp50.000 untuk membayar ongkos sebesar Rp10.000. Namun, uang yang tersisa di tangan korban hanya Rp20.000. Ketika ditanya mengenai kekurangan uang tersebut, korban beralasan telah menggunakannya untuk membeli air minum.
“Merasa janggal dengan rute perjalanan dan penggunaan uang tersebut, keluarga kemudian memeriksa telepon genggam milik korban,” ungkap Welliwanto.
Dari pemeriksaan telepon genggam tersebut, keluarga menemukan rekaman pesan suara WhatsApp dari kontak berinisial IK. Dalam rekaman itu, terduga pelaku meminta korban berbohong apabila ditanya oleh keluarganya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya dibawa oleh terduga pelaku ke sebuah hotel dan diperkosa secara paksa. Pelaku diketahui merupakan pengemudi ojol yang sebelumnya mengantar korban pulang dari tempat kerja.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna,” beber Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui telah tiga kali menjemput korban dari tempat kerjanya. Dua penjemputan pertama dilakukan melalui pesanan aplikasi Maxim. Dalam proses tersebut, keduanya diketahui bertukar nomor WhatsApp.
Sementara penjemputan ketiga dilakukan melalui pesan pribadi, bukan melalui pemesanan aplikasi. Perjalanan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Meski demikian, Welliwanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai perlindungan anak.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan hubungan komunikasi yang terjalin setelah beberapa kali mengantar korban. Meskipun pelaku berdalih tidak mengetahui kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak,” tutupnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPekerja Tewas Tertimpa Tabung LPG 3 Kg, AP2 Indonesia Desak Izin 7 Perusahaan ASGA Group Dicabut
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







