Pekerja Tewas Tertimpa Tabung LPG 3 Kg, AP2 Indonesia Desak Izin 7 Perusahaan ASGA Group Dicabut

Sultranesia
2 Min Baca
Pekerja Tewas Tertimpa Tabung LPG 3 Kg, AP2 Indonesia Desak Izin 7 Perusahaan ASGA Group Dicabut
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menunjukkan berkas laporan di depan Kantor Kementerian ESDM RI. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (DPP AP2 Indonesia) mendesak pencabutan izin tujuh perusahaan yang disebut tergabung dalam ASGA Group apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum. Desakan ini menyusul kematian seorang pekerja bernama Safar yang dilaporkan tertimpa tumpukan tabung LPG 3 kilogram saat bekerja.

Safar meninggal dunia pada 22 Mei 2026 setelah mengalami kecelakaan kerja sekitar pukul 22.00 Wita ketika melakukan pembongkaran tabung gas. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bahteramas Kendari dalam kondisi kesulitan bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan AP2 Indonesia, Safar mengalami benturan parah pada dada dan penumpukan cairan akut di paru-paru setelah tertimpa tumpukan tabung LPG tersebut.

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyebut kasus itu harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan kepatuhan operasional perusahaan distribusi LPG.

AP2 Indonesia menyoroti dugaan jam kerja Safar yang mencapai 16 jam sehari, mulai pukul 07.00 hingga 23.00 Wita. Selama kurang lebih enam tahun bekerja sebagai pekerja lapangan, Safar disebut melayani distribusi LPG lintas kabupaten tanpa jaminan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

“Kami mendesak Ditjen Migas melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Fardin.

Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi dan permohonan audiensi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, pada Kamis (22/10/2026).

Tujuh perusahaan yang diminta dievaluasi adalah PT Hastuti Prima Gas, PT Try Cahaya Asga, PT Riski Bersama Gas, PT Dewi Puspita Prima Gas, PT Utari Prima Gas, PT Chonita Prima Gas, dan PT Harum Lautan Mandiri.

Kantor ASGA Group diketahui beralamat di Kompleks BTN Latjinta, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

AP2 Indonesia meminta Ditjen Migas memeriksa kesesuaian perizinan masing-masing badan usaha dengan kegiatan operasional di lapangan. Pemeriksaan juga diminta mencakup penerapan prosedur keselamatan, pengendalian risiko, serta pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melindungi pekerja.

Selain aspek perizinan, AP2 Indonesia mendesak penelusuran hubungan kerja Safar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan korban saat menjalankan tugas.

“Kami tidak ingin dugaan pelanggaran berhenti tanpa kejelasan,” ujar Fardin.

AP2 Indonesia juga menyoroti ketidakhadiran tujuh perusahaan tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Meski ketidakhadiran itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, organisasi tersebut meminta persoalan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh instansi berwenang.

Fardin menegaskan, tuntutan pencabutan izin bukan permintaan agar pemerintah menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan. Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

“Pengawasan negara tidak boleh berhenti pada formalitas administratif,” katanya.

Melalui laporan tersebut, AP2 Indonesia meminta Ditjen Migas berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan sesuai kewenangan masing-masing.

AP2 Indonesia menyatakan akan mengawal laporan itu dan meminta kepastian tindak lanjut dari pemerintah.

“Tidak ada kepentingan bisnis yang dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan pekerja,” tutup Fardin.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaLa Ode Supardin Bongkar Klaim Lahan Mustafa di Kendari, Jual Beli Disebut Tak Tuntas
Bagikan:

Baca Juga