Dua Anggota Polresta Kendari Ketahuan Pakai Motor BB untuk Kepentingan Pribadi


Kendari - Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, harus menghadapi sanksi tegas setelah ketahuan menggunakan sepeda motor barang bukti (BB) hasil sitaan untuk kepentingan pribadi merka.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga membongkar dan memodifikasi kendaraan tersebut tanpa izin.
Atas pelanggaran ini, kedua anggota tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan berada di bawah pengawasan ketat Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari.
Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan penindakan tersebut.
“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” ujar Ipda Fadly Syawal, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, proses hukum internal Polri tetap dilanjutkan meski ada upaya perdamaian di luar.
"Perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan,” jelasnya.
Kedua oknum diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penindakan ini disebut sebagai instruksi langsung dari pimpinan agar kasus segera dituntaskan untuk menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” pungkas Ipda Fadly Syawal.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPemprov Sultra Gandeng 31 Perusahaan Buka 1.678 Lowongan Pekerjaan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







