Kendari – Peran surveyor independen dalam tata niaga komoditas pertambangan kembali menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Praktisi hukum mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab surveyor dalam penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) apabila dokumen tersebut digunakan dalam proses penjualan atau pengangkutan ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sorotan tersebut berkaitan dengan mekanisme tata niaga mineral yang mengintegrasikan proses verifikasi melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021, LHV yang diterbitkan surveyor independen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi penjualan mineral.
Verifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan kualitas dan kuantitas komoditas serta asal barang yang menjadi objek transaksi.
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan ketika ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dapat masuk ke dalam rantai perdagangan dan kemudian dikirim ke perusahaan pengolahan atau smelter dengan dilengkapi dokumen hasil verifikasi.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi dilakukan dan sejauh mana pihak surveyor dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran dalam asal-usul komoditas yang diverifikasi.
Praktisi Hukum, Andri Darmawan menilai posisi surveyor dalam tata niaga pertambangan cukup strategis. Menurutnya, surveyor tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas ore, tetapi juga memiliki peran dalam memastikan informasi mengenai asal barang yang diverifikasi.
“Kewenangan itu ada pada surveyor untuk memastikan hal tersebut, dari mana asal barang, apakah ilegal atau tidak,” kata Andri kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Ketua DPW KAI Sultra tersebut, hasil pemeriksaan surveyor kemudian dituangkan dalam LHV. Dokumen itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses transaksi komoditas pertambangan.
Andri mengatakan informasi mengenai asal barang semestinya menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses verifikasi.
“Kalau ada pelanggaran menjual barang ilegal, tentunya salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan dokumen itu (LHV) ya surveyor,” tegasnya.
Meski demikian, menurut Andri, dugaan tanggung jawab hukum terhadap surveyor harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang tersedia. Ia menilai, tidak semua penerbitan dokumen secara otomatis membuat surveyor dapat dipidana.
Andri kemudian menyinggung sejumlah perkara pertambangan yang pernah mencuat di Sultra, termasuk kasus di Blok Mandiodo, Konawe Utara, serta perkara PT AMIN di Kolaka Utara.
Ia mempertanyakan mengapa dalam sejumlah perkara tersebut pihak surveyor belum terlihat menjadi bagian dari pihak yang diproses secara hukum, meski menurutnya surveyor memiliki posisi penting dalam proses verifikasi komoditas.
“Ketika penyidik tidak menetapkan itu (tersangka dari pihak surveyor), itu menjadi pertanyaan juga ke penyidik apa alasannya. Padahal surveyor ada peran di situ, bisa masuk turut serta,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri pihak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mengurai seluruh mata rantai yang memungkinkan komoditas tersebut masuk ke dalam sistem perdagangan.
Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut membantu atau mengetahui pelanggaran tersebut.
“Kenapa surveyor ditunjuk pemerintah? Karena mereka perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan hasil tambang tersebut mulai dari kualitas, kuantitas maupun asal barang,” katanya.
Sorotan terhadap surveyor tersebut pada akhirnya bergantung pada hasil penyidikan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum perlu menguji proses penerbitan LHV, data yang diverifikasi, asal-usul ore, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan.
Dengan demikian, persoalan dugaan nikel ilegal tidak hanya berhenti pada siapa yang menambang, tetapi juga bagaimana komoditas tersebut dapat masuk ke dalam rantai perdagangan dan memperoleh dokumen yang memungkinkan proses penjualan maupun pengangkutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem tata niaga pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah celah yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan hasil tambang ilegal ke dalam rantai perdagangan resmi.
Editor: Redaksi








