Kendari – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa lahan tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, seluas 172,82 hektare, tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
“Mereka (PT TMS) punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9).
Ketiadaan IPPKH tersebut menegaskan adanya celah hukum yang menjerat salah satu perusahaan besar di Bumi Anoa itu. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan dengan memasang plang larangan pada Kamis, 11 September 2025 lalu.
Jeffri menegaskan, langkah itu merupakan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam rangka mewujudkan praktik pertambangan yang baik.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang mengedepankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo melakukan pemasangan plang di areal tambang PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra, Kamis (11/9).
Dari foto dan video yang diterima redaksi Sultranesia, tampak sejumlah petugas memasang plang dengan pengawalan anggota TNI.
Plang tersebut bertuliskan bahwa areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian isi tulisan pada plang tersebut.
Pemasangan plang oleh Satgas PKH sebelumnya juga pernah dilakukan di lokasi lain. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung RI (story.kejaksaan.go.id), Satgas PKH melakukan penertiban lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana pada Kamis, 15 Agustus 2025.
Saat itu, lahan seluas 24.233 hektare dipasangi plang dengan keterangan serupa: areal tersebut dalam penguasaan Pemerintah RI.
Aksi penertiban dan pemasangan plang dipimpin langsung oleh Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Bahkan, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra, dan Danrem 143 Haluoleo juga hadir di lokasi penertiban areal PT Sampewali.
Editor: Denyi Risman








