FISIP UHO Raih Predikat WBBM, Jopang Desak Rektor Audit Total Anggaran Era Eka Suaib


Kendari – Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diraih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) kini menjadi sorotan. Dosen FISIP UHO, Dr. Jopang, mendesak rektor terpilih, Prof. Takdir Saili, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran fakultas selama kepemimpinan Dekan Prof. Eka Suaib.
Desakan itu muncul di tengah dugaan pemangkasan dana penelitian internal dosen dan polemik pemberhentian staf dekanat yang turut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip Zona Integritas (ZI) di lingkungan FISIP UHO.
Jopang mengaku mengalami langsung dugaan pemangkasan dana penelitian pada 2025. Ia menyebut alokasi anggaran penelitiannya mencapai Rp25 juta, tetapi dana yang diterimanya hanya Rp10 juta.
“Alokasi dana penelitian saya Rp25 juta, tetapi yang diberikan hanya Rp10 juta,” ungkap Jopang.
Ia menyebut dugaan serupa dialami sejumlah dosen lain. Menurut keterangannya, terdapat alokasi Rp20 juta yang hanya dicairkan Rp10 juta, alokasi Rp45 juta yang diterima Rp15 juta, hingga alokasi Rp50 juta yang disebut hanya diterima sekitar Rp15 juta.
Jopang meminta rektor terpilih tidak membatasi pemeriksaan pada dana penelitian, tetapi menelusuri seluruh penggunaan anggaran selama masa kepemimpinan Eka Suaib.
“Saya minta rektor audit semua anggaran di FISIP selama kepemimpinan Prof. Eka Suaib, bukan hanya dana penelitian internal,” tegasnya.
Sebelumnya, Dekan FISIP UHO, Prof. Eka Suaib, menyatakan pendanaan penelitian pada 2025 bersumber dari rektorat. Namun, Jopang menunjukkan surat keputusan (SK) Nomor 1588/UN29.7/SK/PP/2025 dan Surat Tugas Nomor 4063/UN29.7/KP/2025 tertanggal 1 Juli 2025 yang mencantumkan pelaksanaan penelitian dasar internal dengan pendanaan dari DIPA FISIP UHO.
Selain persoalan anggaran, tata kelola kepegawaian FISIP UHO juga disorot setelah Wa Ode Purnama Megahsari alias Mega mengaku diberhentikan dari tugasnya sebagai staf Wakil Dekan III tanpa menerima surat keputusan pemberhentian.
Mega mengaku telah mengabdi sekitar empat tahun. Ia menyatakan dilarang mengisi daftar hadir sejak sebulan sebelumnya dan tidak lagi menerima gaji sebesar Rp1,3 juta pada September 2026, meskipun menurut pengakuannya, SK pengangkatannya masih berlaku hingga Januari 2027.
“Saya dilarang mengisi absen, tetapi sampai sekarang masih masuk kampus,” ujar Mega, Rabu (14/10/2026).
Mega juga menyoroti pengangkatan dua staf baru, yakni Sukmawati yang disebutnya merupakan anak Kepala Bagian Tata Usaha FISIP UHO, Wa Ode Nuraini Dianta, serta Hairun yang menurutnya memiliki kedekatan dengan lingkaran dekan.
Dikonfirmasi terpisah, Eka Suaib membenarkan adanya pemberhentian Mega. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi berdasarkan pertimbangan kinerja dan membantah Mega berstatus sebagai staf organik tetap.
Jopang menilai dugaan persoalan anggaran dan kepegawaian tersebut perlu diperiksa secara serius karena berkaitan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, kolusi, serta nepotisme yang menjadi tujuan pembangunan Zona Integritas.
“Plang Zona Integritas di FISIP jangan hanya menjadi simbol, sementara tata kelola internal justru dipertanyakan,” katanya.
Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM diatur dalam PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024.
Jopang berharap rektor terpilih menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi awal sebelum memulai kepemimpinan UHO periode 2026–2030.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dekanat FISIP UHO mengenai dugaan selisih pencairan dana penelitian dan kesesuaian penerapan prinsip Zona Integritas dengan persoalan yang disampaikan Jopang. Sementara itu, Eka Suaib telah memberikan penjelasan mengenai pemberhentian Mega.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaDriver Ojol di Kendari Perkosa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







