Gara-gara Upah Belum Dibayar, Kurir Narkoba di Kendari Todong Teman Pakai Senpi

Sultranesia
2 Min Baca
Gara-gara Upah Belum Dibayar, Kurir Narkoba di Kendari Todong Teman Pakai Senpi
Senjata api rakitan jenis laras panjang beserta amunisi yang diamankan Polresta Kendari dari MF, terduga pelaku penodongan terhadap rekannya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Persoalan upah yang belum dibayarkan diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MF (26) membawa senjata api rakitan dan menodongkannya kepada seorang rekannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

MF diamankan warga setelah diduga mengarahkan senjata api rakitan jenis laras panjang kepada rekannya. Ia kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang beserta tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari tangan MF.

Dua dari tujuh butir amunisi tersebut telah dimasukkan ke dalam senjata, sementara lima lainnya ditemukan bersama MF.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MF diduga membawa senjata tersebut untuk membalas dendam kepada rekannya. Motifnya berkaitan dengan upah yang belum diterimanya dari pekerjaan sebagai kurir narkoba.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 22.00 WITA ketika MF mendatangi wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan korban.

Saat pertemuan berlangsung, korban menegur MF dengan perkataan yang membuatnya tersinggung. MF kemudian meninggalkan lokasi dan mengambil senjata api rakitan jenis laras panjang.

MF kembali dengan membawa senjata tersebut serta lima butir amunisi. Dua butir lainnya telah dimasukkan ke dalam selongsong senjata.

Dalam pemeriksaan, MF mengaku sempat mengarahkan senjata tersebut ke arah korban. Aksi itu kemudian diketahui masyarakat sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan MF bersama senjata api rakitan dan barang bukti lainnya. MF selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

MF ditangkap di kawasan Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana terkait tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tanpa izin. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan beserta amunisi yang dibawa MF.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis laras pendek yang diduga dimiliki MF.

Catatan kepolisian turut mengungkap bahwa MF pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis airsoft gun pada 2024 di wilayah hukum Kota Kendari.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa MF diketahui bekerja sebagai kurir narkoba.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaGubernur Sultra Bawa Polemik 2.393 Hektare Eks HGU PT Kapas ke DPR
Bagikan:

Baca Juga