Gara-gara Upah Belum Dibayar, Kurir Narkoba di Kendari Todong Teman Pakai Senpi


Kendari – Persoalan upah yang belum dibayarkan diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MF (26) membawa senjata api rakitan dan menodongkannya kepada seorang rekannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MF diamankan warga setelah diduga mengarahkan senjata api rakitan jenis laras panjang kepada rekannya. Ia kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang beserta tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari tangan MF.
Dua dari tujuh butir amunisi tersebut telah dimasukkan ke dalam senjata, sementara lima lainnya ditemukan bersama MF.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MF diduga membawa senjata tersebut untuk membalas dendam kepada rekannya. Motifnya berkaitan dengan upah yang belum diterimanya dari pekerjaan sebagai kurir narkoba.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 22.00 WITA ketika MF mendatangi wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan korban.
Saat pertemuan berlangsung, korban menegur MF dengan perkataan yang membuatnya tersinggung. MF kemudian meninggalkan lokasi dan mengambil senjata api rakitan jenis laras panjang.
MF kembali dengan membawa senjata tersebut serta lima butir amunisi. Dua butir lainnya telah dimasukkan ke dalam selongsong senjata.
Dalam pemeriksaan, MF mengaku sempat mengarahkan senjata tersebut ke arah korban. Aksi itu kemudian diketahui masyarakat sekitar.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan MF bersama senjata api rakitan dan barang bukti lainnya. MF selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MF ditangkap di kawasan Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana terkait tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tanpa izin. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan beserta amunisi yang dibawa MF.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis laras pendek yang diduga dimiliki MF.
Catatan kepolisian turut mengungkap bahwa MF pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis airsoft gun pada 2024 di wilayah hukum Kota Kendari.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa MF diketahui bekerja sebagai kurir narkoba.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaGubernur Sultra Bawa Polemik 2.393 Hektare Eks HGU PT Kapas ke DPR
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







