Imigrasi Kendari Bekuk Tiga WNA Tiongkok, Diduga Jual Rokok dan Kerja Ilegal


Kendari - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membekuk tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Sulawesi Tenggara. Dua orang ditangkap di Kolaka dan satu lainnya di Kota Kendari.
“Kami mengamankan JY (53) dan XY (45) di Kabupaten Kolaka, serta SJ (37) di Kendari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, Jumat (18/7).
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025 yang digelar bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua WNA di Kolaka.
Keduanya mengaku sebagai wisatawan, namun hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) dan diduga kuat menyalahgunakannya.
“JY diduga akan melakukan jual beli rokok dan berbagai produk lainnya, sementara XY terlibat aktivitas pekerjaan menggunakan warpack di salah satu perusahaan. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Novrian.
Ia menyebut, JY dan XY diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Aturan itu mewajibkan orang asing menunjukkan dokumen dan izin tinggal yang sah, memberikan keterangan identitas dan kegiatan, serta melakukan aktivitas sesuai izin tinggal,” tegasnya.
Sementara itu, SJ diamankan di sebuah masjid di Kendari pada 17 Juli 2025 setelah warga melapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan SJ telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Kami akan kenakan sanksi deportasi dan penangkalan,” ujar Novrian.
Penindakan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Operasi Wirawaspada bertujuan memastikan setiap orang asing berada di Indonesia sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaTak Pulang dan Tinggalkan Anak, Ibu Muda di Kendari Terciduk Karaoke Bareng Penambang
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







