IRT di Kendari Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Dijual Kembali dengan Harga Tinggi


Kendari - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST diduga menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aksi tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Kendari setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan sejak Selasa (14/7). Hasilnya, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.30 Wita, polisi menemukan 15 jeriken berisi solar subsidi di halaman rumah ST di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H Banaulah Sinappoe, Lorong Menui, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari lokasi, polisi mengamankan 13 jeriken berkapasitas 32 liter yang terisi penuh serta dua jeriken masing-masing berisi 16 liter.
"Total BBM jenis solar subsidi yang diamankan mencapai 448 liter," kata Kompol Welliwanto dalam keterangan pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (18/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ST diduga membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Kendari secara bertahap dengan harga Rp 6.800 per liter menggunakan mobil.
Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan dalam jeriken di sekitar halaman rumah sebelum dijual kembali.
Dalam praktiknya, setiap jeriken berkapasitas 32 liter dijual seharga Rp 500 ribu atau sekitar Rp 15.600 per liter. Dari penjualan tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 8.800 untuk setiap liter solar yang dijual.
Polisi menduga seluruh BBM yang ditemukan rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Kota Kendari.
Saat ini, ST beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi itu.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaDPR RI Desak Kemenhub Benahi Infrastruktur dan Transportasi Laut di Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







