IRT di Kendari Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Dijual Kembali dengan Harga Tinggi

Sultranesia
1 Min Baca
IRT di Kendari Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Dijual Kembali dengan Harga Tinggi
Polisi menyita barang bukti ratusan liter solar subsidi dari rumah ST. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST diduga menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Kendari setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan sejak Selasa (14/7). Hasilnya, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.30 Wita, polisi menemukan 15 jeriken berisi solar subsidi di halaman rumah ST di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H Banaulah Sinappoe, Lorong Menui, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari lokasi, polisi mengamankan 13 jeriken berkapasitas 32 liter yang terisi penuh serta dua jeriken masing-masing berisi 16 liter.

"Total BBM jenis solar subsidi yang diamankan mencapai 448 liter," kata Kompol Welliwanto dalam keterangan pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (18/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ST diduga membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Kendari secara bertahap dengan harga Rp 6.800 per liter menggunakan mobil.

Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan dalam jeriken di sekitar halaman rumah sebelum dijual kembali.

Dalam praktiknya, setiap jeriken berkapasitas 32 liter dijual seharga Rp 500 ribu atau sekitar Rp 15.600 per liter. Dari penjualan tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 8.800 untuk setiap liter solar yang dijual.

Polisi menduga seluruh BBM yang ditemukan rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Kota Kendari.

Saat ini, ST beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi itu.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaDPR RI Desak Kemenhub Benahi Infrastruktur dan Transportasi Laut di Sultra
Bagikan:

Baca Juga