Isi BBM Subsidi Pakai Mobil Tangki Rakitan, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka

Sultranesia
1 Min Baca
Isi BBM Subsidi Pakai Mobil Tangki Rakitan, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka
Seorang pria berinisial KD (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang pria berinisial KD (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia diduga menggunakan mobil pikap dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak, sebelum memindahkannya ke jeriken dan menjualnya kembali.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara di SPBU PT Bintang Nusantara Wolio, Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit mobil pikap bernomor polisi DT 1005 UN yang diduga digunakan untuk mengisi Pertalite dengan tangki hasil modifikasi.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan penetapan KD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Farid, penyidik menerbitkan laporan polisi pada Jumat (23/10/2026), kemudian melaksanakan gelar perkara pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sengaja memperbesar kapasitas tangki mobil agar dapat menampung lebih banyak Pertalite saat mengisi BBM di SPBU," kata Farid, Sabtu (24/10/2026).

Setelah mengisi BBM, tersangka diduga mengeluarkan Pertalite dari tangki menggunakan selang, lalu memindahkannya ke dalam jeriken. BBM tersebut kemudian ditakar menggunakan timbangan sebelum dijual kembali kepada masyarakat.

Farid mengungkapkan, Pertalite itu diduga dijual dengan harga Rp270 ribu per jeriken berisi 19 liter. Sementara itu, harga pembelian dari SPBU disebut sebesar Rp10 ribu per liter.

Dengan skema tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu untuk setiap jeriken.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan satu orang terlapor.

Sejumlah barang bukti turut disiapkan dalam perkara tersebut, yakni satu unit mobil pikap bernomor polisi DT 1005 UN beserta dokumen BPKB, 11 jeriken berkapasitas 20 liter, satu unit timbangan berkapasitas 30 kilogram, selang sepanjang dua meter, serta 12 liter Pertalite.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaAnggota DPRD Sultra Suparjo Tersangka Tambang Ilegal, Polda Serahkan Berkas ke Kejati
Bagikan:

Baca Juga