Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dalam perkembangan penyidikan, sosok AA menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari yang sebelumnya telah digeledah penyidik.
Kepala Kejari (Kajari) Kolaka Romadu Novelino mengungkapkan, AA telah diperiksa penyidik sebanyak satu hingga dua kali.
Pemeriksaan dilakukan karena AA diketahui berperan sebagai penyedia benih sawit dalam program tersebut.
“AA diperiksa antara satu atau dua kali. Dia penyedia benih,” ujar Romadu saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/8).
Meski telah diperiksa, Romadu menegaskan bahwa hingga saat ini AA masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai saat ini saksi,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini terus diperluas. Romadu menyebut tim penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan satu orang saksi ahli untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR tersebut.
Tak hanya di tingkat daerah, pemeriksaan juga dilakukan hingga ke kementerian. Penyidik Kejari Kolaka telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Perkebunan di Jakarta terkait pelaksanaan Program PSR.
“Pemeriksaan masih dilakukan. Pihak Kementerian Perkebunan sudah diperiksa,” kata Romadu.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari yang berkaitan dengan AA selaku penyedia benih sawit.
Dari serangkaian tindakan penyidikan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
Kejari Kolaka hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga terus mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program PSR pada Kelompok Tani Bukit Beringin.
Termasuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pelaksanaan program yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Editor: Muh Fajar








