Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Kendari Sita 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal


Kendari - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita sebanyak 2.748.900 batang rokok ilegal dalam operasi bersandi Gurita yang digelar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 selama periode Januari hingga Juni 2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis menyebutkan, Operasi Gurita ini kerap dilakukan pihaknya demi pengawasan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
"Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal," kata Mukhlis dalam keterangan pers yang dirilis, Kamis (31/7).
Mukhlis bilang, niilai barang yang diamankan Bea Cukai Kendari mencapai Rp 4.191.241.000 dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400 dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.
Mukhlis mengatakan, angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara..
Bea Cukai akan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dia juga menimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan penemuan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” bilangnya.
“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” sambungnya.
Diketahui, batang rokok ilegal ini ditemukan di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kecamatan Puuwatu, dan Kecamatan Kambu. Rilis.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaDPW Perempuan Bangsa Sultra Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Politik
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







