Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Kendari Sita 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Sultranesia
1 Min Baca
Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Kendari Sita 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Operasi Gurita yang digelar Bea Cukai bersama Den POM Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita sebanyak 2.748.900 batang rokok ilegal dalam operasi bersandi Gurita yang digelar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 selama periode Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis menyebutkan, Operasi Gurita ini kerap dilakukan pihaknya demi pengawasan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

"Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal," kata Mukhlis dalam keterangan pers yang dirilis, Kamis (31/7).

Mukhlis bilang, niilai barang yang diamankan Bea Cukai Kendari mencapai Rp 4.191.241.000 dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400 dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.

Mukhlis mengatakan, angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara..

Bea Cukai akan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dia juga menimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan penemuan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” bilangnya.

“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” sambungnya.

Diketahui, batang rokok ilegal ini ditemukan di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kecamatan Puuwatu, dan Kecamatan Kambu. Rilis.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaDPW Perempuan Bangsa Sultra Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Politik
Bagikan:

Baca Juga