Jual Tanah Milik Orang Lain, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

MA pelaku dugaan penipuan jual beli tanah yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial MA (59), warga Kendari, ditangkap polisi setelah diduga menjual sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya kepada seorang warga dengan harga Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menerangkan, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2019. Saat itu, MA bersama seorang rekannya menjual sebidang tanah kepada korban berinisial DJ (51).

Tanah yang ditawarkan tersebut berada di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dengan ukuran 15 meter x 30 meter. Tanah itu dijual kepada korban seharga Rp 25 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01867 atas nama TEY.

Namun, belakangan diketahui bahwa tanah yang dijual tersebut ternyata merupakan milik orang lain.

Persoalan itu mulai diketahui korban pada 2021. Saat itu, korban mendapati ada pihak lain yang tidak dikenalnya membangun perumahan di lokasi tanah yang sebelumnya dibelinya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kuitansi penerimaan uang sebesar Rp25 juta tertanggal 4 Juni 2019 yang ditandatangani Marten Torasa.

Polisi juga mengamankan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani TEY pada 4 Juni 2019 serta fotokopi SHM Nomor 01867 atas nama TEY dengan luas 19.860 meter persegi tahun 2018.

Selain itu, terdapat SHGB NIB 21.05.000001769.0 atas nama PT Amar Mulya Mandiri tahun 2024 dengan luas 10.289 meter persegi, SHM Nomor 00378 tahun 1993 atas nama Sumule dengan luas 10.289 meter persegi, serta laporan hasil identifikasi lapangan dari BPN Kota Kendari tertanggal 29 September 2025.

Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!