Kapan Andi Ady Aksar Diperiksa Sebagai Tersangka, Begini Kata Polresta Kendari


Kendari - Polresta Kendari mengumumkan menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2023, Polresta Kendari menjadwalkan akan memeriksa Andi Ady Aksar sebagai tersangka pada pada Jumat, 19 Mei 2023. Namun Ady berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta.
Polresta Kendari pun menjadwalkan hari lain. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat itu mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan Senin 23 Mei atau Selasa 24 Mei 2023.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Sultranesia terkait jadwal pemeriksaan Andi Ady Aksar mengarahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim.
"Silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim untuk teknis penyidikannya, ya," kata Kapolresta melalui pesan singkat, Selasa (23/5).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang dikonfirmasi Sultranesia apakah telah melakukan pemeriksaan tersangka atau telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar, hanya merespon dengan singkat.
"Sabar ya," kata Fitrayadi melalui pesan singkat Whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan Andi Ady Aksar jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama.
Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Jumat (19/5).
"Terkait dengan laporan salah satu komisaris PT KKP, pada 8 Mei 2023 lalu telah dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu tersangka berinisial AAA (Andi Ady Aksar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP," kata Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan, pihaknya menjadwalkane Andi Ady Aksar untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun Andi berhalangan hadir.
"Setelah kami menerbitkan surat penetapan tersangka, setelah itu kami panggil sebagai tersangka, dan hari ini jadwal pemeriksaan AAA sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan menyampikan ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain. Mudah-mudahan bisa Senin atau Selasa," katanya.
Jika berikutnya Andi Ady Aksar tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Fitrayadi, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Kami akan membawa tersangka untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan tersangka," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaAksinya Terekam CCTV, Maling Motor di Kendari Dibekuk Polisi
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







