Kasus Notaris di Sultra: Kanwil Kemenkum Minta Wewenang Lebih untuk Bertindak Cepat!


Kendari - Seperti pisau yang tumpul di tangan sendiri, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hanya bisa merekomendasikan sanksi bagi notaris yang melanggar kode etik, tanpa bisa mengeksekusi langsung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk telah diproses sesuai aturan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pusat.
“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan, dikutip melalui website resmi Kemenkum Sultra, Senin (03/03).
Namun, alur birokrasi yang panjang sering kali membuat penegakan disiplin terhadap notaris terkesan lambat. MPW bisa melakukan pemeriksaan, bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara, tetapi tanpa wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung, tindakan tegas seakan menjadi angin yang terhenti di tengah jalan.
“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan tidak atau belum keluar, padahal seluruh proses telah berjalan. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan.
Ketidakmampuan daerah untuk bertindak cepat dalam menegakkan aturan ini menjadi perhatian serius bagi Kanwil Kemenkum Sultra. Topan Sopuan menegaskan perlunya revisi regulasi agar MPW memiliki kewenangan lebih besar dalam menjatuhkan sanksi terhadap notaris yang terbukti melanggar kode etik.
“Kami di wilayah juga berharap ada perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.
Di tengah proses yang kerap memakan waktu lama, Topan memastikan bahwa majelis pengawas notaris di Bumi Anoa tetap bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap aduan.
“Kami Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Namun, tanpa perubahan regulasi yang memberi MPW kekuatan lebih, proses penegakan disiplin bagi notaris yang melanggar mungkin akan terus berjalan seperti roda yang berputar di lumpur—bergerak, tapi terhambat.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaKecelakaan di PT KKU: Kendaraan Tak Layak Dipaksa Hauling, Polisi Belum Monitor!
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







