Kasus Penikaman Obetran di Punggolaka Terus Bergulir di Polresta Kendari


Kendari - Kasus penikaman terhadap pria bernama Obetran yang terjadi di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu (18/12) masih terus bergulis di Polresta Kendari.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, sekaligus membantah tuduhan bahwa pihaknya membekingi pelaku penikaman.
AKP Fitrayadi menegaskan pihaknya tidak pernah dan tidak mungkin melindungi pelaku kejahatan, apalagi menyebabkan korban nyaris kehilangan nyawa.
"Tidaklah, tidak mungkin kita melindungi pelaku kejahatan, itu tidak benar," terangnya, Sabtu (17/6).
Dia menjelaskan, penyelidikan kasus penikaman yang dialami warga bernama Obetran, asal Desa Boroboro Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu terus bergulir. Bahkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, beberapa hari lalu.
Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan beberapa orang saksi, diantaranya korban sendiri, kakak korban, dan rekan korban yang berboncengan saat kejadian di TKP. Namun, dari keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan itu, mereka mengaku tidak mengetahui ciri-ciri pelaku.
Selain itu, penyidik bersama korban telah mendatangi TKP untuk mencari bukti petunjuk. Akan tetapi, saat mendatangi TKP dan meminta keterangan warga sekitar, tidak ada satupun warga yang mengetahui terjadinya insiden penikaman di lokasi itu. Bahkan, tak ada CCTV yang merekam detik-detik penikaman itu berlangsung.
Olehnya itu, Fitrayadi tak menampik, kasus tersebut belum menemui titik terang. Pasalnya, belum ditemukannya bukti yang mengarah ke seseorang sebagai pelaku menjadi kendala penyidik hingga kini belum dapat mengungkap perkara tersebut.
"Penyidik kami sudah ke TKP, meminta keterangan warga sekitar, tapi tidak ada satupun yang mengetahui kejadian itu," tegasnya.
Kendati demikian, Fitrayadi menegaskan, kasus ini tidak pernah didiamkan. Bahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan kembali mencari informasi tambahan dari para saksi dan ia berharap ada informasi tambahan yang bisa menguatkan penyidik untuk melakukan pengungkapan.
Tidak hanya itu, Fitrayadi juga meminta keluarga korban agar tetap bersabar dan membatu penyidik dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus penikaman yang dialami oleh warga bernama Obetran itu.
"Kami mohon bersabar, Kami juga terus bekerja. Pihak korban juga mohon bantu kami jika ada yang mengetahui insiden penikaman ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Obetran ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Minggu, 18 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kakak Obetran bernama Maryam mengatakan, dalam insiden penikaman itu, adiknya mengalami luka tusuk dan sebuah sajam jenis pisau menancap di bagian belakang korban.
"Waktu kejadian, dia sementara baku bonceng di motor dengan temannya. Saat melintas di lokasi itu, ada yang ikuti mereka di motor dua orang. Itu orang dia tidak kenal, mereka langsung tikam adeku, makanya sempat jatuh dan pelaku yang dua orang itu langsung lari," katanya.
Usai kejadian, korban dibawa ke rumah sakit Bahteramas dan menjalani perawatan medis. Tiga hari kemudian atau Rabu (21/12), beberapa jam setelah kejadian Kakak Korban melaporkan insiden penikaman itu di Polresta Kendari. Dengan adanya laporan itu, pihak keluarga berharap agar kepolisian bisa menangkap para pelaku.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta
Berita BerikutnyaBupati Mubar Keluarkan Ederan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







