Kendari – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel yang melibatkan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut diduga terjadi pada 2017 hingga 2019 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Menurut Saiful, PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun telah mengantongi rekomendasi untuk melakukan ekspor.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026) dilansir dari Detikcom.
Dalam kasus ini, PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi dokumen terkait kadar nikel agar hasil pengujian memenuhi persyaratan untuk ekspor.
Saiful menyebut, perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel hingga berada di bawah 1,7 persen.
Padahal, ketentuan ekspor yang dimaksud mengharuskan kadar nikel berada di atas 1,7 persen.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.
Kejagung menduga PT CNI kemudian menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor nikel tersebut.
Penggunaan dokumen tersebut diduga membuat proses ekspor berlangsung secara tidak sah hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ucap Saiful.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Kejagung juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejagung juga disebut telah melakukan penyitaan uang senilai Rp401 miliar yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ekspor nikel tersebut.
Editor: Andise SL








