Kendari – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel ilegal di wilayah Kolaka Utara.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara berinisial I.
Pejabat yang berada di bawah struktur Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka itu diketahui sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan lantaran dugaan keterlibatannya dalam pemberian izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada kapal-kapal pengangkut ore nikel ilegal.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Ketika ditanya apakah status Kepala Wilker Kolaka Utara bisa meningkat dari saksi menjadi tersangka, mengingat posisinya yang mengetahui aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah tersebut, Iwan menjawab tegas namun hati-hati.
“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelasnya.
Selain Kepala Wilker Kolaka Utara, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara ini. Namun, tidak semua yang dipanggil menunjukkan itikad baik.
Menurut Iwan, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan meski telah disurati secara patut lebih dari satu kali.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” tukasnya.
Penyidikan masih terus berlanjut. Nama-nama yang diperiksa dalam kasus ini kemungkinan besar akan bertambah seiring berkembangnya alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik.
Editor: Denyi Risman