Kolaka Utara Siap Bangun Rutan, Lahan 5 Hektare Sudah Disiapkan

Sultranesia
1 Min Baca
Kolaka Utara Siap Bangun Rutan, Lahan 5 Hektare Sudah Disiapkan
Pejabat Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra bersama perwakilan Pemkab Kolaka Utara saat berdiskusi membahas rencana pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kolaka Utara, Kamis (25/9). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara - Rencana pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kolaka Utara mulai menemui titik terang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat, setelah Pemkab Kolaka Utara menyediakan lahan seluas lima hektare untuk mendukung proyek tersebut.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, I Gede Artayasa, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Kolaka Utara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses layanan Pemasyarakatan yang lebih dekat dan efektif.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Kolaka Utara yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rutan atau Lapas. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan Ditjenpas. Keberadaan fasilitas Pemasyarakatan di Kolaka Utara akan mempermudah proses pembinaan, pengawasan, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat dan efisien,” ujar Gede, Kamis (25/9).

Sementara itu, Kepala Subbagian Perundang-undangan Pemkab Kolaka Utara, Norman, menegaskan penyediaan lahan ini merupakan bentuk dukungan pemda terhadap program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Ditjenpas, dalam memperluas jangkauan layanan Pemasyarakatan.

“Kami telah menyiapkan lahan lima hektare sebagai langkah awal. Kami berharap rencana pembangunan Rutan/Lapas ini segera direalisasikan karena keberadaannya akan sangat membantu masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah ini,” ungkap Norman.

Selama ini, Kolaka Utara belum memiliki fasilitas Pemasyarakatan. Hal ini memaksa penanganan tahanan dan narapidana bergantung pada Rutan Kelas IIB Kolaka, yang berjarak sekitar 214 kilometer. Perjalanan darat menuju Rutan Kolaka memakan waktu sekitar tiga jam, menimbulkan berbagai kendala dalam proses hukum maupun pelayanan kepada keluarga warga binaan.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaWarga di Muna Terpaksa Pindah Domisili karena Kades Tolak Teken Surat Pengantar Nikah
Bagikan:

Baca Juga