Muna Barat – Kontroversi terkait dugaan pemalsuan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan calon independen, Rafis dan Saktriyani Bani, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat menegaskan komitmennya terhadap integritas proses pemilihan dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya.
Samsul, anggota KPU yang bertanggung jawab di Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan dukungan calon independen, meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam menangani kasus pemalsuan KTP.
Proses verifikasi dilakukan secara cermat dengan metode berbasis nama dan alamat, di mana dokumen KTP yang tidak disetujui oleh pemiliknya saat verifikasi lapangan akan ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan dalam Pilkada dilaksanakan dengan profesionalisme dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Samsul, Sabtu (6/7).
KPU Muna Barat juga berupaya menjaga transparansi dalam menjalankan Pilkada dengan mengundang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi proses pleno di tingkat kecamatan. Langkah ini diambil sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dan transparansi dalam proses demokrasi lokal.
Namun, kritik terhadap transparansi KPU tidak diabaikan. Berbagai pihak menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memverifikasi dukungan calon perseorangan untuk menghindari potensi kecurangan. Dalam hal ini, KPU Muna Barat berharap agar masyarakat dapat memiliki keyakinan penuh bahwa setiap langkah dalam Pilkada dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh dan transparansi yang tinggi.
“Intinya tidak akan ada yang ditutupi, semua harus transparan,” kata Samsul.
Dengan demikian, langkah-langkah persiapan yang dilakukan KPU sebelum melakukan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan merupakan upaya konkret untuk memastikan bahwa setiap calon yang mengajukan diri memiliki dukungan yang sah dan memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Dengan berbagai upaya ini, KPU Muna Barat berharap dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Muna Barat dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan transparan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian dukungan yang ditemukan dalam verifikasi faktual dapat berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti diskualifikasi calon. Oleh karena itu, transparansi dan kehati-hatian dalam verifikasi merupakan pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.
Laporan: Denyi Risman