Kronologi Motor Barang Bukti Hasil Sitaan Dipreteli Dua Anggota Polresta Kendari


Kendari - Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, terancam sanksi etik setelah diduga menggunakan serta membongkar bagian sepeda motor barang bukti (BB) hasil sitaan untuk kepentingan pribadi.
Keduanya bahkan diduga mempreteli komponen motor tersebut satu per satu.
Motor yang dimaksud adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF milik seorang wanita bernama Resky. Ia mengaku kendaraannya hilang jejak selama lebih dari setahun sejak disita polisi pada 2024 lalu.
Hingga akhirnya, pada Selasa 28 Oktober 2025, motor itu ditemukan di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari dalam kondisi rusak dan telah berubah warna dari kuning menjadi hitam.
Kronologi
Kisah ini bermula pada Sabtu 20 Juli 2024, ketika tim patroli Polresta Kendari mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam operasi pembubaran tersebut, polisi turut menyita beberapa kendaraan, termasuk motor milik Resky yang saat itu sedang dipinjam oleh salah satu anggota keluarganya.
Keesokan harinya, Minggu 21 Juli 2024, Resky mendatangi Polresta Kendari untuk mengambil motornya. Namun, kendaraan itu tidak ditemukan di kantor polisi.
Ia pun melakukan pengecekan ke Polda Sultra dan sejumlah polsek di bawah jajaran Polresta Kendari, tapi hasilnya tetap nihil.
“Klien saya sudah cek saat motor itu disita, tetapi saat itu motor tidak ada di Polresta Kendari. Klien saya keliling ke Polda dan polsek jajaran, tetapi tidak ditemukan juga,” kata Kuasa Hukum Resky, Muhammad Fadri Laulewulu, dari Yayasan LBH Sultra, dikutip dari Kendariinfo.
Setelah satu tahun tanpa kejelasan, Resky akhirnya menemukan motornya di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari.
Namun, ia kaget melihat kondisi motornya yang berubah drastis. Warna bodi kendaraan tak lagi sama, beberapa bagian hilang, dan tampak rusak parah.
“Nomor rangka, mesin, dan identitas kendaraan masih sesuai dengan BPKB. Tapi kondisi fisiknya sudah berubah dan rusak,” ujarnya.
Fadri menduga kerusakan terjadi ketika motor berada dalam penguasaan pihak kepolisian. Ia berharap ada penjelasan resmi dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang.
“Yang jelas, motor itu disita saat patroli pembubaran tawuran. Kami tidak tahu siapa yang menggunakannya, tetapi kami duga kerusakan ini akibat ulah oknum,” tambahnya.
Dua Oknum Polisi Diduga Pelaku
Motor milik Resky yang hilang itu ternyata dipakai oleh dua oknum anggota Polresta Kendari berinisial Briptu AF dan Bripda IGA. Keduanya kini sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus oleh Propam untuk diproses.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi itu diduga mengambil motor itu, lalu bagian-bagian motor tersebut dibongkar kemudian menukarnya. Motor juga sempat disembunyikan di sebuah gudang, namun setelah kasus ini mencuat, motor itu mereka bawa ke tempat penyimpanan barang bukti.
Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan adanya penindakan terhadap keduannya.
“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” tegas Fadly, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, proses hukum internal Polri akan tetap berlanjut meski ada upaya damai di luar.
“Perdamaian hanya bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik,” jelasnya.
Kedua oknum tersebut diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan agar kasus segera dituntaskan demi menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” pungkas Ipda Fadly Syawal.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaSidang Korupsi Tambang Kolut: Trader Ko Andi Disebut Jual 11 Tongkang Ore Nikel
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







