Daerah  

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Kantor PT Antam UPBN Konut, Sampaikan 8 Tuntutan

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Konawe Utara (Konut) menggelar aksi demonstrasi dengan mengepung kantor PT Antam UPBN Konut pada Senin (10/8). Mereka menyampaikan delapan tuntutan penting kepada pihak manajemen. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Konawe Utara (Konut) menggelar aksi demonstrasi dengan mengepung kantor PT Antam UPBN Konut pada Senin (10/8). Mereka menyampaikan delapan tuntutan penting kepada pihak manajemen.

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Sultranesia.com, dijelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keresahan masyarakat yang hidup dan menetap di wilayah lingkar tambang.

Mereka menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan untuk menghambat pembangunan maupun investasi, melainkan memastikan keberadaan aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, berkelanjutan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat Konawe Utara.

Dikatakan, masyarakat selama ini berharap aktivitas pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan pekerjaan, mengembangkan usaha masyarakat lokal, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghadirkan pembangunan yang memberikan nilai tambah bagi daerah.

Namun, berbagai persoalan dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat mendorong aksi ini untuk menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka kepada manajemen PT Antam UBPN Konawe Utara.

“Dalam aksi ini, kami menyampaikan delapan tuntutan utama kepada manajeman perusahaan,” tulis dalam keterangan sikap.

Pertama, mereka mendesak PT Antam segera melakukan pemindahan atau mutasi terhadap Lili Rante Pasan dan Fery Faturohman Hidayat dari wilayah kerja PT Antam UBPN Konawe Utara.

Menurut mereka, tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya suasana kerja dan hubungan kemasyarakatan yang lebih kondusif, terbuka, serta saling menghormati.

Kedua, masyarakat menuntut PT Antam UBPN Konawe Utara menunjukkan komitmen nyata terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat di Konawe Utara.

Mereka menilai masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi penonton di atas tanah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

Aliansi juga meminta adanya ruang dialog dan skema yang jelas agar masyarakat adat memperoleh kesempatan mengelola sumber daya di wilayahnya secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka mendorong pemerintah dan pihak terkait memberikan ruang bagi masyarakat lokal yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga, mereka menolak dominasi investor dari luar daerah di wilayah kerja atau site Konawe Utara apabila hal tersebut menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha lokal kehilangan kesempatan untuk berkembang.

PT Antam UBPN Konawe Utara didesak mengevaluasi dan membatasi pemberian ruang usaha kepada perusahaan atau investor dari luar daerah jika dinilai mengurangi kesempatan masyarakat lokal.

Menurut mereka, kehadiran investasi harus memberikan efek berganda terhadap perekonomian Konawe Utara.

“Jangan sampai sumber daya alam berada di Konawe Utara, tetapi keuntungan ekonomi terbesar justru dinikmati oleh pihak yang berasal dari luar daerah sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton,” tegas mereka.

Keempat, masyarakat menuntut agar tenaga kerja lokal Konawe Utara mendapatkan prioritas utama dalam setiap kebutuhan tenaga kerja yang tersedia dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

Mereka meminta PT Antam UBPN Konawe Utara memiliki kebijakan yang transparan mengenai rekrutmen tenaga kerja lokal, mulai dari informasi lowongan, persyaratan, proses seleksi hingga jumlah tenaga kerja lokal yang terserap.

Kelima, masyarakat meminta ruang yang adil bagi pengusaha lokal Konawe Utara.

PT Antam Konawe Utara didesak memberikan kesempatan, ruang kemitraan, serta porsi pekerjaan yang adil kepada pengusaha lokal.

Pelaku usaha lokal dinilai harus dilibatkan dalam rantai pasok dan kegiatan pendukung perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, kualitas, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Keenam, mereka menuntut adanya jaminan dan realisasi program pendidikan yang layak, berkelanjutan, transparan, dan tepat sasaran bagi putra-putri Konawe Utara.

Program tersebut diharapkan diwujudkan melalui peningkatan dan perluasan beasiswa, dukungan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, fasilitas penunjang pendidikan, pengembangan keterampilan, serta program peningkatan kapasitas generasi muda.

Masyarakat ingin memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati generasi sekarang, tetapi juga menjadi investasi bagi masa depan anak-anak Konawe Utara.

Ketujuh, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Konawe Utara meminta penghentian dominasi kontraktor dari luar daerah.

Mereka menolak dominasi perusahaan dan kontraktor dari luar Konawe Utara apabila keberadaannya dinilai mengurangi kesempatan bagi perusahaan lokal yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan.

PT Antam UBPN Konawe Utara didesak mengevaluasi kemitraan dan pengadaan pekerjaan serta meningkatkan keterlibatan kontraktor dan penyedia jasa lokal secara transparan dan proporsional.

Kedelapan, mereka mendesak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Konawe Utara menjadi bagian nyata dari arah pengembangan industri pertambangan di daerah.

Menurut mereka, Konawe Utara memiliki sumber daya nikel yang besar sehingga masyarakat berhak mengharapkan adanya nilai tambah ekonomi yang lebih besar di daerah, bukan sekadar aktivitas pengambilan bahan mentah.

Pembangunan industri pengolahan di Konawe Utara diharapkan dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan usaha lokal, serta menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-pembangunan. Kami tidak menolak keberadaan perusahaan,” tegasnya kembali.

Mereka menyatakan yang diperjuangkan adalah keadilan, pemerataan manfaat, keberpihakan kepada masyarakat lokal, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta masa depan Konawe Utara.

“Konawe Utara bukan hanya tempat mengambil sumber daya alam. Konawe Utara adalah rumah, tanah leluhur, dan masa depan masyarakatnya,” tutup dalam pernyataan aksi.

Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!