Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, buka-bukaan mengenai sejumlah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang menurutnya pernah dihibahkan untuk mendukung operasional instansi vertikal maupun lembaga pendidikan.
Hal itu disampaikan Nur Alam saat konferensi pers untuk menanggapi sejumlah pernyataan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terkait penertiban dan pengelolaan aset Pemprov Sultra yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (9/9).
Nur Alam menyebut, pada masa pemerintahannya, Pemprov Sultra menghibahkan sejumlah lahan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Di antaranya untuk Badan Intelijen Daerah (Binda), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Polda Sultra, serta Korem 143/Halu Oleo.
“Yang pertama, pemda menghibahkan tanah kepada Badan Intelijen Daerah, di era Saudara Gubernur menjadi kepala Binda,” kata Nur Alam.
Ia juga menyebut lahan yang digunakan untuk pembangunan kantor Kejati Sultra berasal dari aset Pemprov.
“Yang kedua, pemda menghibahkan tanah kantor berdirinya kantor Kajati Provinsi Sulawesi Tenggara. Jadi Pak Kajati, kantor Bapak itu tanah Pemda yang dihibahkan di era kami,” ujarnya.
Selain Kejati dan Binda, Nur Alam mengatakan lahan yang digunakan Polda Sultra di kawasan Bumi Praja juga merupakan aset Pemprov yang diberikan untuk kepentingan institusi tersebut.
“Ketiga, tanah Polda yang berada di Bumi Praja. Semuanya itu adalah tanah pemda yang digunakan oleh Polda,” katanya.
Dukungan serupa, kata Nur Alam, juga diberikan kepada sejumlah instansi lainnya. Ia menyebut tanah Kanwil Agama, kampus IAIN yang kini dipersiapkan menjadi UIN Kendari, serta kantor BNN juga merupakan aset Pemprov yang dihibahkan untuk menunjang pelayanan pemerintahan dan pendidikan.
“Kantor Kanwil Agama, itu adalah tanah pemda yang juga kami hibahkan untuk kepentingan operasional pemerintahan Departemen Agama,” ujarnya.
“Kampus IAIN yang sekarang akan berubah menjadi UIN Universitas Islam Negeri Kendari. Kantor BNN juga tanahnya adalah tanah pemda yang kami hibah berada di kompleks Bumi Praja,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Nur Alam mengungkap lahan yang digunakan DPD RI di Kemaraya. Menurut dia, tanah tersebut merupakan bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum yang kemudian dihibahkan untuk kepentingan lembaga tersebut.
“Kantor DPD Republik Indonesia juga kami hibahkan, ini bekas kantor PU di Kemaraya,” katanya.
Ia juga menyebut Pemprov Sultra saat itu memberikan lahan untuk UPT BKN Makassar yang sebelumnya merupakan bekas kantor perhubungan, serta untuk Bawaslu Republik Indonesia.
Dukungan aset juga diberikan kepada lembaga pendidikan. Nur Alam menyebut Pemprov Sultra menghibahkan tanah kepada Universitas Lakidende di Unaaha, yang sebelumnya merupakan aset yang dikuasai Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
“Kita juga memberikan hibah tanah kepada Universitas Lakidende di Unaaha. Tanah itu adalah aset yang dikuasai oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan,” ujarnya.
Untuk Korem 143/Halu Oleo, Nur Alam menyebut dukungan pemerintah tidak hanya berupa lahan, tetapi juga pembangunan dan rehabilitasi fasilitas hingga kendaraan operasional.
“Kantor Korem yang sudah hampir roboh, sekarang berdiri megah, diakui oleh Kasat sebagai satu-satunya kantor Korem termegah di Indonesia,” kata Nur Alam.
Ia menambahkan, Pemprov Sultra saat itu juga memberikan 75 unit motor untuk Korem dan Babinsa.
Nur Alam menegaskan, berbagai pemberian tersebut dilakukan dalam konteks dukungan pemerintah terhadap pelayanan sosial, pemerintahan, pendidikan, pertahanan, dan keamanan.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila penertiban aset saat ini hanya diarahkan pada aset atau lembaga tertentu, khususnya Yayasan Ummusshabri dan Unsultra.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa yang selalu dipersoalkan adalah Unsultra? Kalau memang pemerintah daerah sudah bertekad untuk mempersoalkan posisi Ummusshabri dan posisi Unsultra di dalam pemberian bantuan aset, maka saya kembali menantang Saudara Gubernur untuk juga mempersoalkan aset-aset yang saya sebutkan tadi, yang semuanya berasal dari aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Nur Alam berharap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan aset yang telah diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya.
“Saya berharap dengan koreksi kami ini, Saudara Gubernur akan lebih arif dan bijaksana di dalam memberikan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan kebijakan yang sudah diambil oleh pemimpin-pemimpin terdahulu,” pungkasnya.
Editor: Denyi Risman








