Buton Utara – Pelarian seorang gadis di bawah umur di Buton Utara (Butur) yang meninggalkan rumah tanpa izin berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Seorang pria berusia 57 tahun ditangkap aparat kepolisian setelah ditemukan sedang bersama korban di Kabupaten Muna.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muh Farid menjelaskan, kasus ini bermula saat orang tua korban mendatangi Polsek Bonegunu pada Rabu (9/9/2026).
Mereka melaporkan anaknya yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak diketahui keberadaannya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Buton Utara. Tim URC Walet Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban.
Petunjuk akhirnya mengarah ke wilayah Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berada bersama seorang pria berusia 57 tahun.
Satreskrim Polres Buton Utara kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Bharakati Polres Muna untuk melakukan penelusuran.
Kerja sama lintas wilayah itu membuahkan hasil. Tim URC Bharakati Polres Muna berhasil menemukan dan mengamankan pria tersebut bersama korban di sebuah rumah keluarga terduga pelaku di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa.
Korban selanjutnya diamankan untuk mendapatkan perlindungan. Sementara pria tersebut dibawa untuk menjalani proses hukum.
Tim URC Walet Polres Buton Utara kemudian menuju Polres Muna untuk membawa terduga pelaku dan korban ke Buton Utara. Sepeda motor yang diduga digunakan dalam perjalanan tersebut turut diamankan.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan persetubuhan yang disebut terjadi pada 2024 dan 2025 di wilayah Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap korban.
Editor: Andise SL








