PAW DPRD Kolaka Timur Kian Kusut: Dua Calon Wafat, Pengganti Tersandung Kasus Hukum

Sultranesia
2 Min Baca
PAW DPRD Kolaka Timur Kian Kusut: Dua Calon Wafat, Pengganti Tersandung Kasus Hukum
Ilustrasi PAW DPRD. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kolaka Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berubah menjadi drama politik yang berlarut-larut. Kursi kosong yang seharusnya cepat terisi, justru tersandera karena dua calon peraih suara terbanyak meninggal dunia, sementara kandidat berikutnya, Husain, tengah menghadapi proses hukum.

Kursi itu lowong setelah anggota DPRD PDIP dapil 4 Kolaka Timur wafat. Sesuai aturan, penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya. Namun, suara kedua juga sudah meninggal, sedangkan Husain, peraih suara ketiga masih berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Husain telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka dengan hukuman 4 bulan penjara pada 8 Juli 2025, putusan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sultra. Kini, ia menggantungkan nasib pada kasasi di Mahkamah Agung.

Meski demikian, DPRD Kolaka Timur tetap mengajukan namanya ke KPU. Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, mengonfirmasi hal itu.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari. Namun karena ada aduan masyarakat terkait Husain yang tidak lagi memenuhi syarat, prosesnya kami hentikan sementara,” jelas Anhar, Kamis (25/9).

KPU pun membuka verifikasi ulang.

“Kami akan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan, pimpinan PDIP, serta instansi terkait. Setelah itu baru kami simpulkan apakah dia masih layak diajukan sebagai PAW atau tidak,” tegasnya.

Dari internal partai, sinyal restu justru sudah datang dari pusat. Jubir DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, menegaskan:

“Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai.”

Namun, di sisi regulasi, polemik makin runyam. Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, justru melempar bola panas ke daerah.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Kolaka Timur. Terkait PAW ini Bawaslu Kolaka Timur sudah mengeluarkan imbauan,” singkatnya.

Plt Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Hary Pradinata, menambahkan bahwa kekosongan aturan di PKPU membuat pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan pencegahan.

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU. Kewenangan tetap ada di KPU dan DPRD Kolaka Timur,” katanya.

Ironisnya, baik Ketua KPU Sultra Nengtias maupun Komisioner KPU Kolaka Timur Murhum memilih bungkam saat dikonfirmasi media.

Polemik ini kini memantik kritik publik. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra mendesak agar proses PAW tak dipaksakan.

“Ketua DPRD Kolaka Timur dan KPU Kolaka Timur tidak boleh terburu-buru, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum dan belum inkrah,” kata Ketua AMPD, Ibrahim.

Ia mengingatkan risiko jika kursi legislatif diisi kader bermasalah.

“Kalau dipaksakan, kinerja DPRD bisa mandek,” ujarnya.

Lebih jauh, Ibrahim menyebut Gubernur Sultra kabarnya segera meneken SK PAW untuk Husain.

“Sebaiknya Gubernur jangan terburu-buru. Jangan sampai rakyat jadi korban demi satu kursi,” tegasnya.

Ia bahkan menohok PDIP agar konsisten dengan jati dirinya.

“PDIP terkenal dengan partai wong cilik, partai bersih dan tegas terhadap kader bermasalah. Kami minta PDIP jangan mengorbankan kepentingan rakyat demi kursi DPRD Kolaka Timur,” tandasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolresta Kendari Lidik Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Dosen UMK
Bagikan:

Baca Juga