Pemalangan Jalan Hauling PT Toshida Indonesia Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra


Kendari - PT Toshida Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalangan jalan hauling yang disebut menghambat aktivitas operasional perusahaan di Kabupaten Kolaka.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/383/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam laporannya, PT Toshida Indonesia menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 08.00 Wita di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Rimau, Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, mengatakan dugaan pemalangan diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari tim lapangan mengenai penutupan akses jalan hauling yang selama ini digunakan perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional.
Selain laporan dari tim lapangan, pihak perusahaan juga mengaku menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan aksi pemalangan. Dalam laporan tersebut disebutkan sekitar 20 orang diduga menutup akses jalan menggunakan dump truck roda 10.
"Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162. Kami menduga telah terjadi penghalangan terhadap jalan hauling PT Toshida Indonesia sehingga aktivitas operasional perusahaan terganggu," kata La Ode Adi Rusman, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, PT Toshida Indonesia merupakan pemegang IUP yang sah dan telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan target produksi 750 ribu metrik ton bijih nikel.
Namun, menurutnya, target produksi tersebut terancam tidak tercapai akibat terganggunya aktivitas operasional yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang.
Akibat dugaan pemalangan itu, PT Toshida Indonesia mengklaim seluruh aktivitas pertambangan terhenti dan memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp40 miliar.
La Ode Adi Rusman juga menyebut gangguan operasional tersebut berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan perusahaan.
"Apabila kondisi ini terus berlangsung, kami tidak dapat menyetorkan PNBP kepada negara. Selain itu, ratusan karyawan berpotensi dirumahkan apabila aktivitas perusahaan tidak segera kembali normal," ujarnya.
Atas dasar itu, PT Toshida Indonesia meminta Polda Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaIchsan Porosi Dinonaktifkan Sementara, Bupati Konsel Tunjuk Nurlian jadi Plh Sekda
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







