Pemprov Sultra Respon Tudingan Wakil Ketua DPRD Konkep soal PT GKP


Kendari - Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, yang menganggap Pemerintah Provinsi (Pemporv) Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) seolah berpihak kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan tidak memahami aspek hukum ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.
Dalam wawancaranya pada 24 Januari 2025, Asrun menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada pemahaman holistik yang tepat terhadap
permasalahan hukum yang ada.
“Pernyataan yang disampaikan saudara Sahidin adalah tuduhan yang tidak beralasan. Pemprov Sultra tentu selalu berupaya menjalankan tugasnya dengan prinsip netralitas, berdiri di atas kepentingan masyarakat, dan tanpa memihak pihak manapun. Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT GKP ini,” ungkap Asrun.
Dirinya kembali mengingatkan, bahwa dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan PT GKP, semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang tengah berjalan dengan bersikap arif dan bijaksana.
“Saya harap semua pihak dapat lebih bijaksana dalam memandang persoalan ini. Kami meminta agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa melihat seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang sesuai dengan aturan hukum, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sultra mengungkapkan bahwa PT GKP memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait permasalahan yang dihadapinya.
Sebagai informasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 403/K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Pemprov Sultra merujuk pada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena sedang menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung.
“Aspek hukum yang melibatkan PT GKP ini harus dilihat secara seksama. Kementerian Kehutanan RI, melalui surat konfirmasi yang kami terima, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan keputusan tersebut. Hingga ada keputusan final dari proses hukum yang sedang berjalan, kami berharap semua pihak bisa menunggu dengan sabar,” tegas Asrun.
Sekda juga mengimbau agar masyarakat terus menyampaikan aspirasinya dalam kerangka demokrasi, yang merupakan hak setiap warga negara.
Ia menegaskan pentingnya menghindari
tindakan-tindakan provokatif yang berpotensi mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini penting untuk kondusivitas daerah. Sehingga, iklim investasi di Bumi Anoa tetap kondusif dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Silahkan berdemokrasi. Kami menghargai dan mendukung penuh partisipasi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Namun, mari kita bersama memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dihormati, agar tercipta kedamaian dan stabilitas di daerah ini. Kita semua ingin agar daerah ini maju dan berkembang bersama, dalam suasana yang penuh saling pengertian,” ujar Asrun.
Di sisi lain, Pemprov Sultra juga berharap agar PT GKP terus memenuhi hak dan kewajibannya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rilis.
Editor: Denis Risman
Berita BerikutnyaOJK Edukasi Keuangan Masyarakat di Pelosok Sulawesi Tenggara
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







