Kendari – Aksi pemalangan dan penghentian kendaraan pengangkut ore nickel yang diduga disertai pemerasan terhadap perusahaan tambang berujung pada penangkapan seorang Ketua LSM di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria berinisial BA, yang diketahui menjabat sebagai Ketua LSM Kapita Lau Bondoala Sampara diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dengan bantuan personel Polsek Kolaka.
BA sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Kendari tahun 2026.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) terhadap manajemen perusahaan pertambangan PT ST Nickel Resources.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 Wita.
“BA diamankan di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelas Kompol Welliwanto, Jumat (28/8/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut kelompok yang mengatasnamakan Ormas sebelumnya melakukan pemalangan dan penghentian terhadap truk pengangkut ore nickel milik PT ST Nickel Resources.
Aksi itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
“Pemalangan dilakukan dengan dalih kendaraan truk tersebut mengalami over load,” ungkapnya.
Sehari kemudian, Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, dilakukan pertemuan antara perwakilan manajemen PT ST Nickel Resources dengan perwakilan Ormas.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak Ormas disebut tetap menahan kendaraan pengangkut ore nickel milik perusahaan.
Dalam komunikasi selanjutnya, pihak Ormas diduga mengancam akan terus menahan kendaraan perusahaan hingga diberikan jatah bulanan kepada pihak mereka.
Atas dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan dan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 99,1 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap BA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp29,8 juta serta tangkapan layar percakapan antara seseorang berinisial Fi dengan BA.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui ikut terlibat dan hadir pada hari pertama pemalangan serta penghentian kendaraan truk pengangkut ore nickel.
BA juga mengakui hadir dalam pertemuan pertama dengan pihak PT ST Nickel Resources di Cafe Eben Heazer di Kendari.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam kapasitas BA sebagai perwakilan LSM untuk membahas persoalan pemalangan kendaraan.
Polisi juga mendalami aliran dana yang diterima BA. Dalam pemeriksaan, BA mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari seseorang berinisial Fi pada 4 Maret 2026.
BA juga mengakui uang yang diterimanya dari F merupakan uang koordinasi dari PT ST Nickel Resources untuk Ormas maupun LSM pendamping.
Kasus ini bukan kali pertama ditangani polisi. Sebelumnya, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah tersangka lain dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan Ormas. Mereka masing-masing berinisial D, AS, AFK, AR, dan LW.
Editor: Muh Fajar








