Pertanggungjawaban APBD 2025 Muna Barat Masih Dibahas, Ini yang Ditindaklanjuti DPRD

Sultranesia
1 Min Baca
Pertanggungjawaban APBD 2025 Muna Barat Masih Dibahas, Ini yang Ditindaklanjuti DPRD
Ketua DPRD Muna Barat La Ode Rafiudin memimpin rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 bersama Banggar DPRD dan jajaran Pemkab Muna Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 masih dalam tahap pembahasan setelah adanya hasil evaluasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

Pembahasan tindak lanjut tersebut digelar DPRD Muna Barat pada Senin (21/9/2026), dengan agenda membahas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Selain Ranperda, DPRD juga membahas Ranperaturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muna Barat Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin, bersama sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar). Dari pihak eksekutif hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna Barat, Alimran, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim.

La Ode Rafiudin mengatakan pembahasan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan catatan evaluasi sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD ditetapkan.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian administrasi dan regulasi atas pelaksanaan APBD 2025,” kata Rafiudin.

Menurutnya, hasil evaluasi terhadap rancangan pertanggungjawaban APBD harus dibahas bersama legislatif dan eksekutif agar dokumen yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, sejumlah catatan hasil evaluasi dibahas untuk disesuaikan ke dalam dokumen pertanggungjawaban. Penyesuaian mencakup aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pelaporan keuangan daerah.

Keterlibatan BKAD dan Bapenda menjadi bagian penting dalam proses tersebut. BKAD berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sementara Bapenda memiliki keterkaitan dengan pendapatan daerah.

DPRD menempatkan pembahasan itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah di sisi lain berkewajiban menindaklanjuti catatan evaluasi secara administratif maupun substantif.

Rafiudin menegaskan proses pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada penyelesaian dokumen.

“Di balik angka-angka dalam laporan keuangan daerah terdapat program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Muna Barat,” ujarnya.

Pembahasan tersebut menjadi tahapan penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum memasuki proses penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaDetik-detik Warga Muna Barat Diterkam Buaya di Muara Sungai Labokolo
Bagikan:

Baca Juga