Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 2,5 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,75 kilo gram dari 12 tersangka pengedar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sultra pada Senin (3/4) pagi dan menghadirkan ke 12 tersangka.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode Januari hingga Maret 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 Laki-laki dan 2 Perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 Kilogram.

“Namun hari ini yang kami musnahkan seberat 2,5 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang,” jelasnya.

Bambang mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pihkanya.

Dimana, dalam setahun, pihaknya memusnahkan barang bukti sebanyak empat kali yang dilakukan secara terbuka.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version