Polda Sultra Resmi Tahan Litao, Anggota DPRD Wakatobi DPO Kasus Pembunuhan


Kendari - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang sejak 2014 masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Wiranto.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penahanan tersebut pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menjelaskan, sehari sebelumnya Litao telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” kata Iis.
Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wangi-Wangi, Wakatobi, pada 2014.
“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Litao sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2025. Polda Sultra kemudian melayangkan surat panggilan pertama pada 9 September, namun ia tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi. Panggilan kedua pada 19 September akhirnya dihadiri, hingga berujung pada pemeriksaan dan penahanannya.
Kasus pembunuhan ini awalnya ditangani Polres Wakatobi. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman, namun Litao berhasil melarikan diri dan masuk DPO. Polisi sempat mengaku terkendala mengamankan kader Hanura tersebut karena keberadaannya tak diketahui hingga bertahun-tahun.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan kasus ini kembali ditangani oleh Polda untuk mempercepat proses hukum.
Dia mengungkapkan, berkas perkara awal di Polres Wakatobi sempat hilang, sehingga penyidik melakukan pemberkasan ulang dengan mengumpulkan bukti dan keterangan baru.
“Kami menambahkan beberapa saksi, termasuk dua orang yang telah divonis. Dari keterangan saksi itulah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LT sebagai tersangka,” ungkap Wibowo.
Dengan status tersangka, polisi memastikan proses hukum terhadap Litao akan berjalan sesuai aturan. “Polda Sultra konsisten dalam menangani perkara ini. Setelah sekian lama, akhirnya tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wisnu.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaSekjen FKDK BPD Indonesia Timur Kritik Menkeu: Himbara Panen, Bank Daerah Lepes
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







