News  

Polda Sultra Tangkap Pengedar 418 Gram Sabu-sabu di Kendari

Aditya alias Aco. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar narkoba bernama Aditya alias Aco. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 418 gram.

Aco ditangkap di sebuah BTN di Jln Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (12/10) sekitar pukul 13.00 WITA.

Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid menjelaskan, penangkapan terhadap Aco bermula dari laporan masyarakat bahwa di BTN tempat tinggalnya sering terjadi transaksi gelap narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada nama Aditya alias Aco, orang yang diduga kuat sebagai pengedar.

“Aco kami tangkap di dalam rumahnya di BTN di Jln Belimbing. Kami dapati sabu-sabu seberat 10 gram di kantong celananya,” kata Kompol Basri kepada Sultranesia.com, Selasa (17/10).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan mencari barang bukti lain. Hasilnya cukup memuaskan, barang bukti kedua seberat 408 gram berhasil diamankan. “Jadi total barang buktinya 418 gram sabu,” katanya.

Dari pengakuan Aco, sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang yang dia tidak kenali, dan hanya berkomunikasi melalui telepon.

Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Dia bertugas untuk mengambil tempelan sabu di suatu tempat di Kota Kendari berdasarkan arahan dari orang tersebut melalui telepon. Setelah tempelan didapatkan, Aco kemudian mengemas sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, kemudian dia menempelkannya kembali ke sejumlah tempat berdasarkan arahan.

Kompol Basri menyebut, Aco dijanjikan uang Rp 10 juta jika berhasil menempel habis seluruh paket sabu yang ada padanya.

“Selain menempel, tersangka juga memakai sebagian sabu tersebut,” ungkapnya.

Kini Aco sudah ditahan di Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kompol Basri bilang pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version