Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari, Dijual Rp 120 Ribu per Kilogram

Sultranesia
1 Min Baca
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari, Dijual Rp 120 Ribu per Kilogram
DE, pencuri kabel PT Telkomsel yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DE (33) yang diduga mencuri kabel milik PT Telkomsel di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (17/7) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian tersebut.

"Tim URC Buser 77 menerima informasi dari masyarakat mengenai terjadinya pencurian, kemudian berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian," ujarnya.

Pelaku diketahui bernama DE, warga Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ikat lipatan tembaga hasil curian, satu buah kater, dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DE mengakui telah mencuri tembaga dari kabel jaringan Telkomsel yang menempel di pagar tower.

Aksi itu dilakukan dengan menarik kabel menggunakan tangan, kemudian memotongnya menggunakan tang.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berencana menjual tembaga hasil curian tersebut seharga Rp120 ribu per kilogram.

"Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaBeraksi 22 Kali, Pencuri HP Lintas Kabupaten Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari
Bagikan:

Baca Juga