Polisi Ungkap Motif Pelaku Penikaman Wartawan di Kota Baubau

Polres Baubau merilis pengungkapan kasus penikaman wartawan di Kota Baubau. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Polres Baubau menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan Kasamea.com.

Ketiga pelaku yakni AHD (44) yang merupakan ASN Kabupaten Buton Selatan, MW (40) wiraswasta, dan MHH (25) seorang mahasiswa.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengungkapkan, motif penikaman tersebut adalah rasa sakit hati tersangka AHD terhadap korban.

“Motif kejadian yaitu karena adanya sakit hati pelaku AHD terhadap korban atas pemberitaan yang diupload di media Kasamea.com yang mana menurut pelaku AHD pemberitaan tersebut telalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Dinas PU Busel,” jelas AKBP Bungin, Kamis (27/7).

“Selanjutnya pelaku AHD menyuruh dua orang pelaku lain inisial MW dan inisial MHH untuk melakukan penganiayaan tersebut,” sambungnya.

AKBP Bungin juga menjelaskan kronologi penikaman tersebut, awalnya pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WITA korban bersama istrinya menggunakan mobil pergi berbelanja di Pasar Waruruma.

Usai berbelanja, korban bersama istrinya langsung pulang ke rumahnya. Setiba di rumah korban, sekira pukul 09.30 WITA, tiba-tiba muncul para pelaku dari belakang mobil korban, sambil memanggil om sebanyak tiga kali.

Pada saat korban berbalik, para pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik, korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan kiri korban. Setelah itu para pelaku kabur.

Setelah melakukan penyelidikan yang di-back up Resmob Polda Sultra, Polres Baubau akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WITA di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version