Polres Baubau Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Kelurahan Lipu

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus kebakaran di Kelurahan Lipu. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Polres Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan empat rumah di Kelurahan Lipu, Sabtu (25/1). Kedua tersangka, FF alias FR (20) dan RK (32), terbukti lalai dalam mengangkut bahan bakar minyak (BBM), yang kemudian memicu kebakaran besar.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengungkapkan bahwa kebakaran bermula saat FF membeli 40 jeriken BBM jenis solar di Pelabuhan Topa.

BBM tersebut rencananya akan dijual kepada ID di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara. FF, yang bertugas sebagai sopir, mengajak RK untuk membantu mengangkut BBM menggunakan mobil pikap milik HL.

Namun, dalam perjalanan menuju Kecamatan Betoambari, mobil yang mereka kendarai tiba-tiba mengeluarkan asap dari knalpot. Kepanikan melanda saat api mulai muncul, dan upaya memadamkan api justru gagal.

“Mereka pun panik dan turun dari mobil untuk memadamkan api dengan bantuan warga sekitar. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan api justru semakin membesar,” kata Kompol Abdul Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (11/2).

Dalam keadaan darurat, mobil didorong ke depan, tetapi malah menabrak pagar rumah warga. Tumpahan BBM mempercepat penyebaran api, yang akhirnya melahap empat rumah di sekitar lokasi kejadian.

Polisi memastikan bahwa kendaraan yang digunakan bukan untuk pengangkutan BBM, melainkan untuk sembako.

“Hasil olah TKP menunjukkan bahwa mobil tersebut milik HL. Setelah diinterogasi, HL mengaku bahwa mobil tersebut biasa digunakan untuk mengangkut sembako, dan FF adalah sopirnya,” jelas Kompol Abdul Rahmad.

Akibat kelalaian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sementara itu, WW, yang menjual BBM kepada para tersangka, masih berstatus saksi.

Polres Baubau juga sedang menguji sampel BBM yang terbakar untuk memastikan status legalitasnya.

“BBM yang diangkut tersangka habis terbakar. Saat ini sedang dilakukan uji lab untuk mengetahui status BBM tersebut,” tambah Kompol Abdul Rahmad.

Polisi menegaskan bahwa kebakaran ini tidak berkaitan dengan temuan penimbunan BBM ilegal di Kelurahan Lipu dan Sulaa sehari setelah kejadian.

“Jadi, kasus kebakaran di Kelurahan Lipu tidak ada kaitannya dengan penimbunan BBM yang ditemukan warga,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Baubau.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version