Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba pada Jumat (21/2) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 565 gram dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” ujar AKBP Yudha, Senin (24/2).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Tak lama setelahnya, polisi melakukan penyergapan saat pelaku keluar dari rumahnya.
“Saat diperiksa, ditemukan satu plastik makanan ringan berisi dua saset klip bening. Pemeriksaan lanjutan menemukan satu tas ransel berisi 41 saset klip bening diduga sabu,” jelas AKBP Yudha.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Editor: Denyi Risman