Daerah  

Polres Muna Imbau Warga Waspada Kebakaran, Ini Langkah yang Disarankan

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti. Foto: Dok. Istinewa/Sultranesia.com.

Muna – Dalam upaya mengatasi risiko kebakaran yang kerap terjadi, Polres Muna baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada warga Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui media sosial resmi Polres Muna, sebagai bagian dari upaya proaktif untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan kebakaran.

Dalam imbauannya, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menekankan pentingnya kewaspadaan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan penggunaan listrik dan gas.

Menurut Kapolres, banyak kebakaran disebabkan oleh kelalaian dalam penggunaan listrik dan gas, yang sering kali bisa dihindari dengan langkah-langkah pencegahan yang sederhana namun efektif.

Langkah Pencegahan yang Disarankan

1. Pengecekan Instalasi Listrik

Kapolres menyoroti pentingnya memastikan bahwa instalasi listrik di rumah dan tempat kerja telah memenuhi standar keamanan. Pengecekan rutin ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korsleting atau masalah lain yang bisa memicu kebakaran.

2. Hindari Pemasangan Steker Bertumpuk

Menurut imbauan, pemasangan steker secara bertumpuk dapat menyebabkan beban listrik berlebihan, yang merupakan salah satu penyebab utama kebakaran. Penggunaan steker yang benar dan sesuai kapasitas sangat disarankan.

3. Stop Kontak di Tempat Basah

Pemasangan stop kontak di area basah atau berair bisa berpotensi menyebabkan korsleting listrik. Kapolres mengingatkan untuk selalu memastikan stop kontak berada di tempat yang kering.

4. Penggunaan Listrik Legal

Imbauan juga menekankan pentingnya menggunakan listrik secara legal dan terdaftar. Penggunaan listrik ilegal bisa meningkatkan risiko kebakaran serta masalah lainnya.

5. Pemantauan Kompor dan Gas

Kapolres menegaskan agar warga tidak meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan dan selalu mencabut regulator dari tabung gas jika meninggalkan rumah. Ini penting untuk mencegah kebocoran gas yang dapat berpotensi memicu kebakaran.

6. Perawatan Kabel Listrik

Semua kabel listrik harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Kabel yang sudah tua atau rusak harus segera diganti.

7. Pengawasan Penggunaan Lilin dan Lampu Teplok

Saat terjadi pemadaman listrik, penggunaan lilin dan lampu teplok harus diawasi dengan ketat. Ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran.

8. Standar SNI untuk Perangkat Kompor

Kapolres juga mengimbau agar semua perangkat kompor yang digunakan sudah berstandar SNI dan dilakukan pengecekan rutin.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menekankan bahwa dalam situasi darurat kebakaran, warga diharapkan tetap tenang dan segera menghubungi layanan darurat yang tersedia. Nomor kontak penting seperti 110 untuk polisi, 087810052113 untuk Damkar Kabupaten Muna, dan 082190331173 untuk Damkar Kabupaten Muna Barat telah disediakan untuk memudahkan warga dalam situasi kritis.

Dengan adanya imbauan ini, Kapolres berharap masyarakat dapat lebih waspada dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Keberadaan informasi ini di media sosial juga bertujuan untuk memastikan semua warga mendapatkan akses yang mudah dan cepat terhadap langkah-langkah pencegahan serta bantuan darurat.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!