Polresta Kendari Tangkap 9 Orang Terkait Kasus Aborsi, Mayoritas Mahasiswa

Sultranesia
2 Min Baca
Polresta Kendari Tangkap 9 Orang Terkait Kasus Aborsi, Mayoritas Mahasiswa
Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.

Kendari - Personel Polresta Kendari menangkap sembilan orang yang diduga terkait kasus tindak pidana aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kesembilan orang tersebut diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (11/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.

"Benar, ada 9 orang yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Senin (14/9/2026).

Dari sembilan orang yang diamankan, mayoritas diketahui berstatus mahasiswa. Mereka masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).

Kasus tersebut terungkap setelah personel menerima informasi mengenai dugaan praktik aborsi yang terjadi di salah satu rumah di BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Mendapat informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Namun saat tiba di lokasi, rumah yang diduga menjadi tempat aborsi tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengantongi bukti permulaan yang cukup dan identitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, personel kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Para pelaku diamankan di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari," kata Kompol Welli.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan aborsi.

Barang bukti tersebut di antaranya obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi yang diamankan dari TKP.

Selain itu, polisi juga menyita dua saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dan obat sejenis yang ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku berinisial FI.

Petugas juga mengamankan empat butir obat yang disebut jenis Protecid atau Misoprostol dari salah satu pelaku berinisial SE.

Polisi menyebut janin yang berkaitan dengan kasus tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.

Saat ini, sembilan orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus dugaan aborsi tersebut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap, asal obat-obatan yang diamankan, serta keberadaan janin yang sebelumnya diduga berada di lokasi kejadian. Informasi selengkapnya akan disampaikan melalui konfrensi pers.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaGadaikan Motor Pinjaman untuk Sabu-Judol, Oknum Anggota Satpol PP Sultra Ditangkap Polisi
Bagikan:

Baca Juga