Pria di Kendari Nekat Jual Mesin Truk Bengkel Tempatnya Berkerja


Kendari - Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat menjual mesin truk milik bengkel tempatnya bekerja kepada pembeli besi tua. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial AD (20) ditangkap pada Senin (27/7) sekitar pukul 18.00 WITA oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit 1 Sub 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (24/7) sekitar pukul 19.45 WITA. Saat berada di Bengkel Dzul Jaya Motor di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pelaku melihat sebuah mesin truk 14B yang sudah lama tidak terurus.
Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian berinisiatif menjual mesin tersebut tanpa seizin pemilik. Ia menghubungi seorang pembeli besi tua bernama Bejo untuk datang melihat barang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, pembeli sepakat membeli mesin truk itu dengan harga Rp1,6 juta. Pelaku kemudian memanggil mobil pikap untuk mengangkut mesin tersebut ke lokasi penimbangan milik pembeli.
"Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta," kata Kompol Welli.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Bersama korban, Tim URC Buser 77 membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Kendari pada 25 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Welliwanto Malau.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin mobil truk 14B yang diduga hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaMahasiswa STIE Enam-Enam Kendari Ikuti Magang Internasional 6 Bulan di Taiwan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







