Pria di Muna Barat Meninggal Setelah Dua Hari Dirawat, Diduga Minum Racun Rumput

Sultranesia
2 Min Baca
Pria di Muna Barat Meninggal Setelah Dua Hari Dirawat, Diduga Minum Racun Rumput
Ilustrasi racun. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Seorang pria bernama Agus Widodo bin Tumin (33), warga Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Muna Barat selama dua hari. Ia diduga meninggal akibat meminum racun rumput.

Kapolsek Tiworo Kepulauan (Tikep), Ipda Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026), menjelaskan korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya, Payem, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat itu, Payem melihat Agus dalam kondisi lemas dan mengalami muntah berwarna kebiru-biruan di bagian dapur rumahnya. Ia kemudian berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar.

Warga yang datang memberikan pertolongan pertama dengan memberikan air kelapa. Setelah itu, korban dibawa ke RSUD Muna Barat oleh ibu kandungnya dengan bantuan warga dan didampingi petugas medis menggunakan kendaraan roda empat.

“Selanjutnya korban diantar ke RSUD Laworo oleh ibu kandung korban yang dibantu oleh warga dan didampingi oleh petugas medis menggunakan kendaraan R4,” tulis Ipda Baharuddin dalam keterangannya.

Setelah tiba di rumah sakit, korban mendapat penanganan medis dari tenaga kesehatan. Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari, kondisi Agus tidak tertolong.

Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.20 Wita, Agus Widodo mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.

“Pada hari Rabu tgl 16 September 2026 sekitar pukul 19.20 Wita, saudara Agus Widodo bin Tumin menghembuskan napas terakhir di RSUD Laworo, Kabupaten Muna Barat,” tulis Baharuddin.

Dugaan korban meminum racun rumput muncul setelah polisi menemukan sejumlah botol racun di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Barang yang ditemukan antara lain satu botol Patani Kuat ukuran 5 liter dalam kondisi kosong.

Polisi juga menemukan satu botol Ranger ukuran 1 liter yang telah digunakan sebagian, satu botol Supremi ukuran 1 liter yang isinya telah terpakai separuh, serta dua botol Patani Kuat ukuran 1 liter yang juga telah digunakan sebagian.

Sebelum meninggal, korban disebut sering mengeluhkan sakit dada kepada ibu kandungnya. Dalam catatan kepolisian, korban diduga mengalami stres atau depresi akibat keluhan sakit dada yang dialaminya.

“Korban meninggal diduga minum racun, akibat keluhan sakit dada yang dialami,” tulis Ipda Baharuddin.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, menggunakan ambulans RSUD Muna Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi, serta membuat berita acara penolakan autopsi.

Pihak keluarga disebut menerima kematian korban dengan ikhlas dan menyatakan tidak akan memproses kejadian tersebut secara hukum.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaCapaian Penyusunan SKP ASN Kendari Tembus 99,62 Persen, Tertinggi di Sultra
Bagikan:

Baca Juga