PT Daka Group Nekat Beroperasi di Konawe Utara Tanpa RKAB


Konawe Utara - Aktivitas pertambangan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, kembali memantik sorotan tajam. PT Daka Group, perusahaan yang dikomandoi Isra sebagai Komisaris dan Sahrin, adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, tercatat nekat beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, hingga Agustus 2025, tercatat 74 perusahaan tambang nikel yang telah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah pusat. Di Konawe Utara sendiri, 36 perusahaan namanya jelas tercantum dalam daftar Kementerian ESDM. Namun PT Daka Group tidak termasuk.
“Sebanyak 74 perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB itu berdasarkan tembusan langsung dari Kementerian ESDM RI,” terang Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, Jumat (15/8).
Hasbullah menegaskan, jika sebuah perusahaan tidak tercatat dalam data base RKAB, berarti tidak mendapatkan persetujuan resmi.
“Kalau tidak ada itu (RKAB), berarti tidak ditembuskan,” tegasnya.
Ironisnya, meski tak memiliki RKAB, PT Daka Group tetap gencar melakukan aktivitas pertambangan. Sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkap, perusahaan tersebut bahkan tengah bersiap melakukan pengiriman ore.
“Itu perusahaan kabarnya akan mengirim ore sudah mau pengapalan, mereka lagi beraktivitas itu,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi, aktivitas pertambangan tanpa RKAB berisiko serius. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan, perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa RKAB dapat dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa harus melalui peringatan tertulis terlebih dahulu.
Pasal 27 dalam aturan tersebut menegaskan, pencabutan IUP sah dilakukan apabila perusahaan melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB, atau tidak mengajukan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut. Dengan kata lain, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menghentikan aktivitas PT Daka Group jika terbukti melanggar aturan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Daka Group belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas tambang yang sedang berlangsung.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaBaubau Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Fasilitas Publik Bakal Bebas Asap Rokok
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







