PT Daka Group Nekat Beroperasi di Konawe Utara Tanpa RKAB

Sultranesia
1 Min Baca
PT Daka Group Nekat Beroperasi di Konawe Utara Tanpa RKAB
Lokasi aktivitas pertambangan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, yang diduga dijalankan PT Daka Group tanpa persetujuan RKAB dari pemerintah pusat. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara - Aktivitas pertambangan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, kembali memantik sorotan tajam. PT Daka Group, perusahaan yang dikomandoi Isra sebagai Komisaris dan Sahrin, adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, tercatat nekat beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, hingga Agustus 2025, tercatat 74 perusahaan tambang nikel yang telah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah pusat. Di Konawe Utara sendiri, 36 perusahaan namanya jelas tercantum dalam daftar Kementerian ESDM. Namun PT Daka Group tidak termasuk.

“Sebanyak 74 perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB itu berdasarkan tembusan langsung dari Kementerian ESDM RI,” terang Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, Jumat (15/8).

Hasbullah menegaskan, jika sebuah perusahaan tidak tercatat dalam data base RKAB, berarti tidak mendapatkan persetujuan resmi.

“Kalau tidak ada itu (RKAB), berarti tidak ditembuskan,” tegasnya.

Ironisnya, meski tak memiliki RKAB, PT Daka Group tetap gencar melakukan aktivitas pertambangan. Sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkap, perusahaan tersebut bahkan tengah bersiap melakukan pengiriman ore.

“Itu perusahaan kabarnya akan mengirim ore sudah mau pengapalan, mereka lagi beraktivitas itu,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi, aktivitas pertambangan tanpa RKAB berisiko serius. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan, perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa RKAB dapat dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa harus melalui peringatan tertulis terlebih dahulu.

Pasal 27 dalam aturan tersebut menegaskan, pencabutan IUP sah dilakukan apabila perusahaan melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB, atau tidak mengajukan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut. Dengan kata lain, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menghentikan aktivitas PT Daka Group jika terbukti melanggar aturan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Daka Group belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas tambang yang sedang berlangsung.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaBaubau Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Fasilitas Publik Bakal Bebas Asap Rokok
Bagikan:

Baca Juga