Pungli dan Maladministrasi Jadi Ancaman, Ditjenpas Sultra Gandeng Ombudsman

Sultranesia
1 Min Baca
Pungli dan Maladministrasi Jadi Ancaman, Ditjenpas Sultra Gandeng Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo (kiri), bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi (kanan), saat mengikuti kegiatan koordinasi dan penguatan sinergi untuk mencegah pungutan liar dan maladministrasi serta meningkatkan k

Kendari – Pencegahan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi menjadi perhatian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Sulardi bersama para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kendari dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, di Kantor Ombudsman Sultra, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan ini menyoroti upaya mencegah penyimpangan dalam pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk memastikan prosedur layanan berjalan sesuai ketentuan.

Sulardi menegaskan, jajaran pemasyarakatan harus memberikan pelayanan yang profesional dan terbuka serta tidak membuka ruang bagi praktik pungli maupun maladministrasi.

“Pelayanan pemasyarakatan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Sulardi.

Ia mengatakan, penguatan pengawasan harus diikuti pembenahan internal, peningkatan kedisiplinan petugas, serta pembangunan budaya kerja yang berintegritas.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga kepastian prosedur dan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Mastri Susilo menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi dan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Pencegahan maladministrasi perlu dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, kejelasan prosedur, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat,” ujar Mastri.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya evaluasi pelayanan secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi kendala, menindaklanjuti keluhan, serta memastikan pelayanan di seluruh UPT pemasyarakatan berjalan sesuai standar.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sultra dan Ombudsman diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat maupun warga binaan.

Meski demikian, pertemuan tersebut merupakan upaya koordinasi dan pencegahan. Tidak ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai temuan kasus pungli atau maladministrasi tertentu di UPT pemasyarakatan Sultra.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKasus Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta di Kendari, Korban Mengaku Ditekan untuk Damai
Bagikan:

Baca Juga