Kendari – Empat pria diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah terlibat dalam keributan dan diduga membawa senjata tajam serta busur di kawasan MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempatnya diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial ED (23), EB (24), DA (24), dan IN (23).
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya keributan yang dilakukan sekelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ.
Petugas kemudian mendatangi lokasi. Namun, saat petugas tiba, kelompok pemuda yang terlibat keributan sudah tidak berada di tempat.
Tidak lama kemudian, polisi melihat tiga orang pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
“Saat sedang mengamankan tiga orang, datang seorang pemuda lainnya yang hendak menarik mata busur dan mengarahkannya kepada petugas.
Petugas berhasil menangkap sebelum mata busur dilepas,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan, dua mata busur, serta satu ketapel busur yang berada di kantong jaket.
Selanjutnya, seluruh pelaku dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam masalah ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mata busur, satu ketapel busur, satu badik berwarna cokelat dan satu parang berwarna hitam.
Keempat pria tersebut kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Muh Fajar








