Usai PT AMIN, Giliran PT Babarina Putra Sulung yang Diusut Kejati Sultra

Sultranesia
2 Min Baca
Usai PT AMIN, Giliran PT Babarina Putra Sulung yang Diusut Kejati Sultra
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah melakukan operasi besar-besaran terkait tata kelola pertambangan.

Fokus utama mereka saat ini terbagi dua, yakni mengejar jejak Rp175 miliar uang negara yang raib dalam kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan mengendus aktivitas janggal PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.

Dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN, penyidik telah membongkar modus penggunaan "dokumen terbang" yang digunakan untuk memuluskan pengiriman ore nikel ilegal.

Dari total kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar, sebanyak Rp175 miliar hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa perburuan uang negara ini menjadi prioritas utama.

"Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan," tegasnya.

Belum tuntas kasus PT AMIN, radar Kejati Sultra kini bergeser ke Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, untuk mendalami aktivitas PT Babarina Putra Sulung.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.

"Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi.

Menariknya, sebuah fakta krusial muncul di tengah penyelidikan ini dimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung diketahui telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sultra masih sangat berhati-hati dalam membeberkan informasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman teknis di lapangan.

"Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Irwan.

Langkah tegas Kejati Sultra ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum di Sultra tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal dan upaya perampokan kekayaan negara.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPemkot Kendari Tunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Bagikan:

Baca Juga