Usai PT AMIN, Giliran PT Babarina Putra Sulung yang Diusut Kejati Sultra


Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah melakukan operasi besar-besaran terkait tata kelola pertambangan.
Fokus utama mereka saat ini terbagi dua, yakni mengejar jejak Rp175 miliar uang negara yang raib dalam kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan mengendus aktivitas janggal PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.
Dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN, penyidik telah membongkar modus penggunaan "dokumen terbang" yang digunakan untuk memuluskan pengiriman ore nikel ilegal.
Dari total kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar, sebanyak Rp175 miliar hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa perburuan uang negara ini menjadi prioritas utama.
"Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan," tegasnya.
Belum tuntas kasus PT AMIN, radar Kejati Sultra kini bergeser ke Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, untuk mendalami aktivitas PT Babarina Putra Sulung.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.
"Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi.
Menariknya, sebuah fakta krusial muncul di tengah penyelidikan ini dimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung diketahui telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sultra masih sangat berhati-hati dalam membeberkan informasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman teknis di lapangan.
"Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Irwan.
Langkah tegas Kejati Sultra ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum di Sultra tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal dan upaya perampokan kekayaan negara.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPemkot Kendari Tunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







